Banda Aceh (Waspada Aceh) – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, meminta pembagian tugas antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh Fadhullah (Dek Fadh) tidak dijadikan isu politik, apalagi sebagai bahan untuk mengadu domba keduanya.
Pernyataan itu disampaikan Nurlis menyusul munculnya sorotan terkait pembagian peran Mualem dan Dek Fadh dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh.
“Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Nurlis, pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan dan telah memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Mualem dan Dek Fadh berjalan baik serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Nurlis mengatakan, Gubernur Mualem juga telah membagi sejumlah tugas kepada Wagub Dek Fadh. Hal tersebut dilakukan karena agenda pemerintahan gubernur cukup banyak dan terkadang berlangsung di tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan.
“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering ada agenda di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja,” katanya.
Ia mencontohkan keterlibatan Dek Fadh dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Selain itu, Dek Fadh juga pernah memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 dan menghadiri Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.
“Bahkan ketika terjadi kekisruhan dan Wagub Dek Fadh langsung terjun ke tengah massa yang sedang kisruh, itu juga beliau menjalankan perannya,” ujar Nurlis.
Nurlis menjelaskan, gubernur dan wakil gubernur memiliki mekanisme kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, ketika gubernur berhalangan sementara, wakil gubernur dapat menjalankan tugas dan wewenang gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan maka itu adalah hal yang lumrah saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang,” katanya.
Nurlis juga menilai masyarakat perlu memahami mekanisme tersebut agar pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak dipersepsikan sebagai persoalan politik.
“Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Nurlis. (*)



