BerandaBeritaTangis dan Debat Panas di RDP Komisi III DPRRI Senayan: Kasus BBM...

Tangis dan Debat Panas di RDP Komisi III DPRRI Senayan: Kasus BBM Way Kanan

Jakarta (Waspada Aceh) – Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/7/2026), berubah menjadi tegang sekaligus mengharukan.

Meja sidang tak hanya menjadi tempat pertarungan argumen antara wakil rakyat dan jajaran kepolisian, namun juga isak tangis seorang istri yang berjuang menyelamatkan sang suami, satu-satunya sandaran hidup keluarganya.

Rapat yang seharusnya membahas penanganan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Way Kanan, Lampung, justru memanas ketika menyentuh tudingan berat: adanya dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta yang diminta oknum kepolisian kepada keluarga tersangka.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berkali-kali memotong penjelasan perwakilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung yang dinilai berputar-putar dan tak menyentuh inti persoalan.

“Kalian tak menjawab apa yang kami tanyakan!” tegur Habiburokhman, menyoroti secara tajam laporan adanya isyarat angka “5” dan “0” yang dituduhkan sebagai kode permintaan uang Rp50 juta dari oknum Polsek Pakuan Ratu kepada keluarga Hartono, tersangka dalam kasus ini.

Ketua komisi mempertanyakan kedalaman pemeriksaan internal yang dilakukan Propam, mengapa tanda-tanda yang sudah jelas itu tak segera ditindaklanjuti dengan tegas.

Di tengah ketegangan itu, suasana seketika hening lalu bergetar haru. Tangis Supiah, istri Hartono, pecah di ruang rapat. Wanita yang selama lima tahun mengandalkan jualan BBM eceran dan sembako itu jatuh berlutut memohon kepada para anggota dewan dan pihak kepolisian.

“Saya ingin suami saya itu bebas, Pak. Enggak sampai sidang. Kalau sampai sidang suami saya ditahan, saya enggak sanggup, Pak,” ucapnya terisak, seolah dunia runtuh jika suaminya harus berpisah dari keluarga di balik jeruji penjara.

Kuasa hukum keluarga, Resmen Kadapi, mengungkap kisah pahit di balik usaha kecil tersebut. Supiah berjualan BBM eceran bukan tanpa alasan: wilayah desa di Way Kanan tak memiliki SPBU, sementara titik pengisian terdekat berjarak puluhan kilometer.

Sejak tahun 2025, aturan pembelian langsung menggunakan surat dicabut, sehingga mereka terpaksa mencari pasokan dari pemasok di Lampung Utara bernama Adi.

Saat penangkapan terjadi, lanjut Resmen, Hartono baru menerima 25 jeriken BBM senilai sekitar Rp9,7 juta, bahkan baru Rp2 juta yang sempat dilunasi. Keuntungan yang didapat pun sangat tipis: hanya sekitar Rp20 ribu per jeriken atau setara Rp1.000 per liter jika dijual langsung kepada warga.

Jauh dari bayangan “penimbun kaya raya”, mereka hanyalah orang kecil yang berusaha menyambung hidup di tengah keterbatasan akses energi.

Hingga rapat berakhir, pihak Bidpropam belum mampu memberikan jawaban memuaskan terkait tuduhan pemerasan tersebut. Komisi III DPR memerintahkan penyelidikan diperdalam dalam waktu singkat, memastikan tak ada celah bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang sekaligus demi keadilan bagi warga kecil seperti Hartono dan keluarganya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER