Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar di salah satu SPBU di Kabupaten Nagan Raya.
Sebagai tindak lanjut atas informasi tersebut, Pertamina telah melakukan verifikasi internal melalui pengecekan data transaksi dan rekaman CCTV pada waktu kejadian.
Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat transaksi pembelian Biosolar yang tercatat pada sistem pada 15 Juni 2026 pukul 15.10 WIB. Temuan yang diduga sebagai transaksi dari pelansir tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata
Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Kamis (9/7/2026).
Fahrougi mengatakan Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau perkembangan proses hukum, termasuk terkait dugaan keterlibatan lembaga penyalur.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU sesuai dengan ketentuan dan perjanjian kerja sama yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Pertamina telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk kembali menegaskan kepada seluruh operator agar memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan penyaluran BBM subsidi yang berlaku.
“Pertamina berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi melalui sistem digitalisasi SPBU, analisis transaksi, pemantauan CCTV, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” ungkapnya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Customer Solution 135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (*)



