Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aceh hanya menempati peringkat ke-19 secara nasional dalam jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, provinsi ini justru masuk 10 besar daerah dengan jumlah pengaduan kasus pekerja migran terbanyak di Indonesia.
Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menunjukkan, selama periode 2023–2026 terdapat 2.119 PMI asal Aceh yang diberangkatkan secara resmi ke luar negeri. Pada periode yang sama, BP3MI menerima 167 pengaduan kasus, menempatkan Aceh di peringkat ke-10 nasional untuk jumlah pengaduan.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengatakan tingginya jumlah pengaduan tersebut disebabkan masih banyak warga Aceh yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Dari total 167 pengaduan yang kami terima, sebanyak 97,6 persen berasal dari pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural,” kata Fauzah dalam kegiatan Evening Talk di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Selasa (30/6/2026).
Menurut Fauzah, banyak calon pekerja migran berangkat hanya menggunakan paspor tanpa dilengkapi visa kerja maupun dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.
“Faktanya, masih banyak pekerja yang hanya menggunakan paspor untuk bekerja di luar negeri tanpa menggunakan visa kerja dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Pekerja yang berangkat di luar prosedur resmi lebih rentan menjadi korban eksploitasi, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BP3MI Aceh mencatat, dari total 167 pengaduan, kasus terbanyak berkaitan dengan PMI yang ditahan di negara tujuan sebanyak 23 orang. Disusul permohonan pemulangan sebanyak 18 kasus, penipuan peluang kerja 17 kasus, dan pekerja migran yang mengalami sakit sebanyak 15 kasus.
Sementara itu, Malaysia masih menjadi negara tujuan utama PMI asal Aceh dengan jumlah 1.158 orang. Berikutnya Brunei Darussalam sebanyak 335 orang dan Arab Saudi 239 orang.
Berdasarkan daerah asal, Aceh Tenggara menjadi kabupaten dengan penempatan PMI terbanyak, yakni 291 orang. Disusul Bireuen 268 orang, Pidie 233 orang, Aceh Utara 218 orang, Aceh Timur 156 orang, dan Aceh Tamiang 151 orang.
Di sisi lain, Bireuen justru menjadi daerah dengan jumlah pengaduan kasus tertinggi, yakni 35 kasus. Posisi berikutnya ditempati Aceh Tamiang dengan 30 kasus, Aceh Utara 12 kasus, Aceh Timur dan Kota Langsa masing-masing 11 kasus, serta Aceh Besar 10 kasus.
Selain menerima pengaduan, BP3MI Aceh juga memfasilitasi pemulangan 1.494 PMI sepanjang 2023–2026. Pemulangan terbanyak berasal dari Aceh Utara sebanyak 327 orang, disusul Bireuen 219 orang, Pidie 193 orang, Aceh Timur 172 orang, Lhokseumawe 85 orang, dan Pidie Jaya 80 orang.
Fauzah mengatakan berbagai modus perekrutan ilegal masih sering ditemukan, mulai dari iming-iming gaji tinggi, pemalsuan identitas calon pekerja, hingga penyalahgunaan visa wisata atau visa umrah untuk bekerja.
“Kami mendorong perubahan paradigma agar pekerja migran asal Aceh tidak lagi dipandang sebagai pekerja berkeahlian rendah yang mudah dimanfaatkan calo, tetapi menjadi pekerja yang mandiri, memiliki kompetensi, dan memahami prosedur penempatan yang benar,” kata Fauzah.
Menurut dia, BP3MI Aceh kini terus memperkuat upaya pencegahan melalui program Saweu Gampong dengan melibatkan pemerintah desa dalam mendeteksi dini keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai migrasi yang aman. (*)



