Idi (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (17/6/2026) itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satwa liar yang telah mati diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dimusnahkan. Sementara satwa yang masih hidup diserahkan kepada BKSDA guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.
Adapun barang bukti berupa telepon genggam dirampas untuk negara. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena berdasarkan fakta persidangan mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan dan bukan milik terdakwa.
Sebelum putusan dibacakan, organisasi Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi pada 15 Juni 2026.
Melalui dokumen bertema “Satwa Liar Berhak Pulih”, kedua lembaga tersebut mendorong agar penanganan perkara kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan satwa sebagai korban serta kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Direktur JARI, Nanda P. Nababan, menyoroti keputusan hakim yang mengembalikan kendaraan pengangkut satwa kepada pemiliknya.
“Kami menilai Majelis Hakim keliru dalam pertimbangannya yang hanya berpedoman pada siapa pemilik kendaraan tersebut. Dalam fakta hukum, kendaraan itu nyata digunakan untuk mengangkut satwa yang akan diselundupkan ke Thailand. Karena itu sepatutnya kendaraan tersebut dirampas untuk negara,” kata Nanda dalam keterangannya.
Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika petugas Bea Cukai Langsa mengamankan AS di wilayah Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sedikitnya 77 individu satwa liar dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, serta bagian tubuh satwa yang diduga akan diselundupkan melalui jalur ilegal.
Satwa yang diamankan antara lain seekor orangutan sumatera, tiga simpai surili, 15 nuri bayan, 13 kakatua maluku, sembilan cendrawasih kecil, delapan nuri ara jingga, lima kangkareng sulawesi, tiga tiong emas, tiga srindit melayu, dua julang irian, dua kakatua jambul kuning, serta dua ular sanca hijau.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah spesies dilindungi lainnya dan 1.709 ekor belangkas dalam kondisi mati dengan berat sekitar 1.090 kilogram.
Temuan tersebut menunjukkan tingginya ancaman perdagangan satwa liar lintas wilayah yang dapat mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan secara ilegal, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi secara luas. (*)



