BerandaAcehPenuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Jakarta (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan yang dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, bersama Asisten I Setda Aceh, Syakir, itu mengerucut pada dua isu utama revisi UUPA, yakni kewenangan dan fiskal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh poin utama yang dibahas dalam revisi UUPA. Salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan tata kelola penggunaannya.

“Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola pemerintahan gampong, kewenangan sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba), hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang.

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, menyebut secara umum terdapat sejumlah pandangan yang sejalan antara Tim Pemerintah Aceh dan Kemendagri.

Namun, masih ada beberapa hal yang belum menemukan kesepahaman.

“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” ujar Ampon Man.

Menurutnya, revisi UUPA diperlukan agar norma dan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dapat diimplementasikan secara utuh.

Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau diimplementasikan.

“Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini mahakarya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari pihak Pemerintah Aceh hadir sejumlah kepala SKPA terkait, termasuk Kepala Bappeda Aceh Zulkifli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Muhammad Diwarsyah, Plt Kepala Biro Hukum Dekstro Alfa, Kepala Dinas ESDM Asnawi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Safrizal, Kepala Dinas Perhubungan T Faisal, Plt Kepala Dinas Dayah Aceh Muhsin, serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh Nasri Djalal.

Pemerintah Aceh juga didampingi sejumlah tenaga ahli, di antaranya Husni Jalil, Nazaruddin, Zainal Abidin, dan Usman Lamreung. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER