BerandaAcehSatgas KTR Banda Aceh Libatkan Organisasi Sipil Perkuat Pengawasan

Satgas KTR Banda Aceh Libatkan Organisasi Sipil Perkuat Pengawasan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok anak muda dalam Satuan Tugas (Satgas) KTR.

Langkah tersebut dibahas dalam Workshop Capacity Building Satgas KTR yang digelar Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin (15/6/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan pengawasan KTR perlu terus diperkuat agar kawasan yang telah ditetapkan benar-benar bebas dari aktivitas merokok, promosi, iklan, dan penjualan produk tembakau.

Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan dukungan semua pihak. Melalui pengawasan yang lebih kuat, kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Zahrul, menyebut Satgas KTR berperan melakukan pengawasan, pembinaan, dan pelaporan pelanggaran untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan pentingnya penegakan aturan secara konsisten, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Dalam workshop tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok anak muda resmi dilibatkan dalam Satgas KTR, yakni CIMSA Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK), Youth Action Team for Tobacco Association (YATTA), Generasi Edukasi Nanggroe Aceh (Gen-A), dan Urban Sustainability and Policy Institute (USPI).

Mereka akan mendukung pengawasan melalui edukasi masyarakat, dokumentasi pelanggaran, serta pelaporan kepatuhan KTR di berbagai kawasan seperti perkantoran, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat usaha, dan ruang publik.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap kolaborasi lintas sektor tersebut dapat memperkuat pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, serta mencegah munculnya perokok pemula di kalangan anak dan remaja. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER