Banda Aceh (Waspada Aceh) – Laut lepas yang membentang ribuan kilometer dari daratan kerap menjadi ruang yang tak terlihat publik. Di balik rantai pasok cumi-cumi yang memasok pasar dunia, ratusan awak kapal perikanan (AKP) migran Indonesia mengaku mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga kehilangan nyawa di tengah laut tanpa perlindungan yang memadai.
Temuan itu terungkap dalam laporan terbaru Environmental Justice Foundation (EJF) yang dirilis pada 4 Juni 2026. Investigasi selama lima tahun tersebut mendokumentasikan pengalaman 350 AKP Indonesia dan 80 AKP Filipina yang bekerja di armada penangkap cumi-cumi jarak jauh di Samudra Hindia, Samudra Pasifik, dan Samudra Atlantik.
Laporan itu disusun berdasarkan lebih dari 430 wawancara dengan pekerja migran yang pernah bekerja di 249 kapal penangkap ikan. Hasilnya menggambarkan pola pelanggaran yang berulang dan berlangsung di wilayah laut lepas yang minim pengawasan.
Seorang awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal pukat cahaya berbendera Tiongkok di Samudra Hindia bagian barat laut menceritakan bagaimana kekerasan menjadi bagian dari keseharian di atas kapal.
“Ketika kami menolak untuk memancing, kami dimarahi dan diperlakukan dengan kekerasan fisik. Kami ditendang dan dipukul,” ujarnya dalam kesaksian yang dikutip EJF.
Kesaksian serupa muncul dari berbagai wilayah operasi armada cumi-cumi dunia. Seorang AKP Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Korea Selatan di Atlantik Barat Daya mengaku hampir setiap hari menyaksikan pemukulan terhadap kru kapal.
“Dia masih muda, di bawah 20 tahun. Dia sering dipukul. Bahkan celananya pernah ditarik sampai robek,” tuturnya.
Mengapa pelanggaran sulit terdeteksi?
Bagi banyak awak kapal migran, persoalan tidak berhenti pada kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi kondisi kerja yang membuat mereka nyaris tidak memiliki akses untuk mencari pertolongan.
Investigasi EJF menemukan praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut terjadi hampir di seluruh armada yang diteliti. Melalui praktik tersebut, hasil tangkapan dipindahkan ke kapal lain tanpa harus kembali ke pelabuhan.
Skema itu memungkinkan kapal penangkap ikan tetap beroperasi dalam waktu sangat lama. Dalam sejumlah kasus, kapal bahkan berada di laut lebih dari satu tahun tanpa sandar.
Akibatnya, para pekerja terjebak dalam ruang kerja yang terisolasi. Mereka sulit berkomunikasi dengan keluarga, tidak memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, dan sepenuhnya bergantung pada kapten kapal.
Laporan itu menunjukkan bahwa semakin lama kapal berada di laut, semakin tinggi risiko terjadinya pelanggaran. Pada kapal yang beroperasi lebih dari satu tahun tanpa kembali ke pelabuhan, laporan mengenai kekerasan fisik dan praktik merusak lingkungan meningkat tajam.
Di antara berbagai temuan, catatan mengenai kematian awak kapal menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan.
EJF mendokumentasikan sedikitnya 25 kematian yang terjadi di 20 kapal berbeda. Seluruh kapal tersebut tercatat berbendera Tiongkok.
Setidaknya sembilan kematian diduga berkaitan dengan penyakit beri-beri akibat kekurangan vitamin B1 atau tiamin yang parah. Penyakit yang identik dengan pelayaran pada abad ke-19 itu ternyata masih ditemukan di armada perikanan modern.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi pekerja migran bukan hanya soal upah atau jam kerja, tetapi juga menyangkut hak dasar atas kesehatan dan keselamatan.
Mata Rantai Eksploitasi
Laporan EJF juga menyoroti proses perekrutan awak kapal migran Indonesia yang masih menyisakan banyak celah.
Sejumlah pekerja mengaku menerima informasi yang tidak sesuai kenyataan sebelum diberangkatkan.
Mereka dijanjikan upah tertentu, kondisi kerja yang layak, atau durasi kontrak yang jelas. Namun, setelah berada di laut, kenyataan yang dihadapi jauh berbeda.
Posisi pekerja menjadi semakin rentan karena mereka berada di luar yurisdiksi negara asal dan sulit mengakses bantuan hukum maupun perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut EJF, situasi tersebut mencerminkan kegagalan tata kelola perikanan di laut lepas yang selama ini berlangsung di wilayah dengan pengawasan terbatas atau bahkan tanpa regulasi yang efektif.
CEO dan Pendiri EJF Steve Trent menilai praktik penangkapan ikan ilegal, kerusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia telah menjadi konsekuensi dari minimnya transparansi dalam industri perikanan global.
“Tanpa transparansi dan regulasi yang efektif, pelanggaran hak asasi manusia bukan lagi pengecualian, melainkan telah menjadi norma,” ujarnya.
Melalui laporan ini, EJF mendesak pemerintah, industri perikanan, dan organisasi internasional untuk mengambil langkah konkret memperbaiki tata kelola sektor perikanan jarak jauh.
Indonesia secara khusus didorong untuk memastikan ratifikasi Konvensi ILO C-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan diikuti implementasi perlindungan yang nyata bagi awak kapal perikanan migran.
Selain itu, EJF meminta adanya pembatasan masa operasi kapal di laut, pengawasan ketat terhadap praktik transhipment, serta peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Di sisi lain, negara-negara pengimpor produk laut juga didorong memperkuat pengawasan rantai pasok agar produk yang berasal dari praktik kerja paksa maupun penangkapan ikan ilegal tidak masuk ke pasar global.
Di balik cumi-cumi yang tersaji di meja makan konsumen dunia, laporan ini mengingatkan bahwa masih ada pekerja migran yang membayar harga sangat mahal: hak-hak yang terampas, kesehatan yang terabaikan, dan dalam sejumlah kasus, nyawa yang hilang di tengah lautan. (*)



