BerandaAcehESDM Aceh Ungkap Status 2 Izin Tambang di Beutong Ateuh yang Ditolak...

ESDM Aceh Ungkap Status 2 Izin Tambang di Beutong Ateuh yang Ditolak Warga

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengungkap status dua izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yang belakangan menuai penolakan dari masyarakat setempat.

ESDM Aceh menegaskan izin yang telah diterbitkan untuk dua perusahaan di kawasan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi atau penelitian awal, belum memasuki tahap operasi produksi.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Debi Mutia, mengatakan saat ini terdapat dua perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Beutong Ateuh Banggalang, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada.

“Keduanya masih pada tahap IUP eksplorasi dan komoditas yang diajukan adalah tembaga,” kata Debi kepada Waspada Aceh, Senin (25/5/2026).

Menurut Debi, PT Alam Cempaka Wangi memperoleh izin pada 13 Januari 2026 dengan luas wilayah sekitar 1.820 hektare dan berlaku hingga 2031. Lokasi eksplorasinya berada di Desa Blang Puuk dan Desa Kuta Teungoh.

Sementara PT Hasil Bumi Sembada memperoleh izin pada 22 April 2026 dengan luas sekitar 1.039 hektare dan berlaku hingga 2030. Lokasi eksplorasi perusahaan tersebut berada di Desa Blang Meurandeh.

Debi menyebut kedua wilayah itu berada pada Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak masuk kawasan hutan lindung.

“Kalau hutan lindung, sejauh ini kami tidak menerbitkan IUP yang masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan memiliki dua tahapan, yakni eksplorasi dan operasi produksi. Pada tahap eksplorasi, perusahaan hanya melakukan penelitian dan penyelidikan awal untuk memastikan potensi sumber daya mineral di suatu wilayah.

“Misalnya secara awal diketahui ada potensi tembaga atau emas, tetapi belum terukur. Maka eksplorasi dilakukan untuk memastikan semua data tersebut,” kata Debi.

Menurutnya, proses untuk menentukan suatu wilayah layak ditambang membutuhkan waktu panjang dan kajian menyeluruh, baik dari aspek teknis, ekonomi, maupun lingkungan.

“Kalau salah satu aspek dinyatakan tidak layak, maka perusahaan tidak akan melanjutkan ke tahap operasi produksi,” ujarnya.

Debi mengatakan eksplorasi diperlukan untuk memastikan suatu daerah benar-benar memiliki potensi sumber daya dan cadangan mineral yang besar secara geologi.

“Belum sampai pembukaan tambang secara besar-besaran. Eksplorasi itu masih tahap penelitian, misalnya pengeboran untuk mengetahui cadangan mineral,” katanya.

Terkait proses perizinan, Debi menjelaskan pengajuan IUP harus melalui rekomendasi berjenjang mulai dari pemerintah desa, camat, hingga bupati sebelum diajukan ke Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP dan Dinas ESDM.

Menurutnya, DPMPTSP kemudian meminta pertimbangan teknis kepada Dinas ESDM untuk memastikan wilayah yang diajukan tidak tumpang tindih dengan izin lain maupun kawasan yang dilarang.

“Kami memeriksa apakah wilayah tersebut tumpang tindih dengan izin yang telah ada, berada di kawasan hutan lindung atau tidak, dan aspek teknis lainnya. Kalau memenuhi syarat, kami mengeluarkan pertimbangan teknis untuk penerbitan izin,” ujarnya.

Debi juga mengakui bahwa untuk tahap eksplorasi, Dinas ESDM tidak memiliki kewajiban melakukan verifikasi lapangan sebelum izin diterbitkan.

“Pemeriksaan bisa dilakukan melalui citra peta dan sistem pemetaan digital. Kami melihat apakah ada tumpang tindih izin atau masuk kawasan yang dilarang,” katanya.

Menjawab penolakan masyarakat, Debi mengatakan pemerintah desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang memiliki kewenangan dan legal standing dalam proses rekomendasi izin.

“Apabila rekomendasi telah ada dan persyaratan lainnya memenuhi, maka kami akan memproses permohonan IUP,” ujarnya.

Ia menambahkan pencabutan izin pertambangan tidak dapat dilakukan secara langsung karena memiliki mekanisme tersendiri dalam aturan sektor minerba.

“Pencabutan izin memiliki tahapan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan,” katanya.

Meski demikian, Debi menilai kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan merupakan hal yang wajar.

“Saat ini kami melihat reaksi masyarakat sebagai bentuk kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan. Namun perlu dipahami bahwa saat ini masih tahap eksplorasi, belum operasi produksi,” ujarnya.

Menurut Debi, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi aktivitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER