BerandaAcehMubaligh Aceh Ingatkan Bahaya Ujaran Provokatif di Media Sosial

Mubaligh Aceh Ingatkan Bahaya Ujaran Provokatif di Media Sosial

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kalangan mubaligh yang tergabung dalam Ittihadul Muballighin Nanggroe Aceh Darussalam (IMNAD) berharap kasus dugaan penistaan agama yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak kembali terulang di tengah masyarakat.

Harapan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat IMNAD, Tgk H Muniruddin M Diah atau Waled Kiran, Minggu (10/5/2026).

Menurut Waled Kiran, persoalan yang berkaitan dengan agama memiliki sensitivitas tinggi di Aceh sehingga semua pihak diminta menjaga ucapan dan tindakan, terutama di ruang publik maupun media sosial.

“Kasus penistaan agama tidak boleh dianggap ringan. Ini menyangkut kehormatan agama Islam dan perasaan umat. Kami berharap penanganannya dilakukan secara serius agar menjadi pelajaran bagi siapa pun supaya tidak mengulangi hal yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat Aceh sejak lama dikenal memiliki kecintaan yang kuat terhadap Islam dan penghormatan tinggi kepada Rasulullah Saw. Karena itu, setiap pernyataan yang mengandung penghinaan terhadap agama dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Orang Aceh memiliki sensitivitas tinggi dalam urusan agama. Semua pihak harus berhati-hati dan menjaga ucapan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta melukai perasaan umat,” katanya.

Waled Kiran juga mengingatkan agar kebebasan berekspresi di media sosial tidak digunakan untuk menyebarkan penghinaan, provokasi, maupun ujaran yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Menurutnya, media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan memperkuat persaudaraan, bukan sebaliknya menjadi ruang mempermainkan keyakinan orang lain.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tegas apabila seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti di persidangan.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar ada efek jera. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan akhirnya merusak kerukunan masyarakat,” tambahnya.

Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama itu menyeret terdakwa berinisial DS (31) yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok menggunakan akun @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Waled Kiran juga mengimbau para pengurus IMNAD, mubaligh, dan da’i di Aceh agar terus meningkatkan aktivitas dakwah melalui berbagai platform, baik secara langsung maupun media digital.
Ia menekankan pentingnya dakwah yang santun dan menyejukkan guna memperkuat pemahaman keagamaan serta membangun sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

“Para mubaligh harus terus hadir mencerahkan umat melalui dakwah yang santun dan menyejukkan. Media sosial harus dimanfaatkan untuk memperkuat persaudaraan dan meningkatkan pemahaman keagamaan,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER