Jakarta (Waspada Aceh) – Dalam upaya mewujudkan institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi menyerahkan hasil evaluasi, kajian mendalam, serta rekomendasi pembenahan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan rekomendasi itu berlangsung di Istana Merdeka pada Selasa (5/5/2026), menandai tonggak penting dalam proses transformasi yang tengah dijalankan.
Menurut unggahan resmi di akun Instagram @presidenrepublikindonesia, Presiden menerima langsung laporan kerja yang memuat capaian dan evaluasi kinerja tim selama beberapa bulan terakhir.
Dokumen yang diserahkan bukan sekadar catatan administratif, melainkan berisi berbagai temuan strategis yang dirancang khusus untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian masukan yang konstruktif, dengan tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat serta arah perubahan yang sedang diupayakan.
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi kesepakatan bersama. Salah satu keputusan utama yang diambil adalah tidak adanya usulan pembentukan Kementerian Keamanan.
Menurut analisis tim, pembentukan lembaga baru tersebut dinilai lebih banyak membawa dampak yang kurang menguntungkan atau “mudarat” bagi struktur dan kinerja organisasi, sehingga tidak disarankan untuk dilaksanakan.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) juga akan tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Kapolri akan tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam kepemimpinan tertinggi institusi ini.
Poin penting lainnya adalah kesepakatan untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ke depannya, keanggotaan Kompolnas tidak lagi bersifat ex-officio atau dijabat oleh pejabat yang sedang menduduki jabatan lain, melainkan akan dibentuk menjadi lembaga yang independen.
Hal ini bertujuan agar keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri dapat berjalan lebih efektif dan objektif.
Pernyataan senada disampaikan oleh Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa Presiden telah menyetujui agar Polri tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden, tanpa perlu diletakkan di bawah naungan kementerian baru maupun kementerian yang sudah ada.
Struktur ini dianggap paling tepat untuk menjamin kecepatan respons, akuntabilitas, dan independensi Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah-langkah strategis yang disepakati dalam pertemuan ini mencerminkan komitmen bersama untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
Dengan landasan evaluasi yang komprehensif dan rekomendasi yang berorientasi pada kepentingan publik, diharapkan Polri dapat terus bertransformasi menjadi institusi yang tidak hanya handal dalam bertugas, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan dan kehormatan di mata bangsa. (*)



