Di era modern ini, ketika perbedaan pendapat seharusnya disampaikan melalui argumentasi yang cerdas dan data yang valid, justru muncul kelompok yang memilih jalan tikus.
Dunia maya dan ruang publik Aceh belakangan ini dihebohkan dengan sebuah aksi yang sangat memalukan dan mencederai nurani demokrasi.
Selebaran atau flyer yang mengatasnamakan Pemerintah Aceh beredar luas, memuat nomor telepon pribadi sejumlah pejabat kepercayaan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Juru Bicara Pemerintah Aceh. Flyer itu berisi saluran pengaduan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Namun, kenyataan pahitnya adalah ini bukan layanan pengaduan, melainkan sebuah perangkap. Ini adalah tindakan doxing, pencurian identitas, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dirancang dengan niat jahat. Doxing sendiri adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang ke publik, seperti nomor telepon, media sosial atau forum internet, tanpa izin atau tanpa persetujuan pemiliknya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, dengan tegas membantah keaslian dokumen tersebut. Ia mengaku sejak informasi itu menyebar, ponselnya tak henti berdering dengan pesan dari nomor tak dikenal, bahkan ada yang bernada mengintimidasi. Yang lebih ironis, pola pesan yang masuk seragam, seolah-olah telah disusun secara masif oleh sekelompok orang yang memiliki satu misi gelap: membuat gaduh.
Sungguh sebuah taktik yang rendah dan penuh kepengecutan. Di era modern ini, ketika perbedaan pendapat seharusnya disampaikan melalui argumentasi yang cerdas dan data yang valid, justru muncul kelompok yang memilih jalan tikus.
Mereka yang menyebarkan data pribadi ini layak disebut sebagai “pecundang”. Mengapa? Karena mereka tidak berani berhadapan secara terbuka, tidak berani berdebat secara intelektual, melainkan lebih suka bersembunyi di balik layar komputer atau smart phone, melempar batu sembunyi tangan.
Tindakan menyebarkan nomor telepon pribadi tanpa izin bukan sekadar masalah ketidaknyamanan. Ini adalah kejahatan. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP) dan UU ITE, pelakunya bisa terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.
Namun, di atas segalanya, ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan privasi. Motif di balik aksi ini jelas: intimidasi, pembungkaman, hingga balas dendam politik. Mereka ingin membuat pejabat negara merasa takut, terganggu, dan kehilangan fokus, hanya demi kepentingan sesaat yang keliru.
Aksi kotor ini muncul bersamaan dengan adanya penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Memang, dalam setiap lahirnya kebijakan besar, kritik dan saran adalah hal yang lumrah, bahkan diperlukan.
Namun, kritik yang sehat adalah kritik yang membangun, bukan kritik yang bertujuan merusak nama baik dan mengganggu ketenteraman hidup orang lain.
Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, tengah bekerja keras membenahi tata kelola kesehatan. Data menunjukkan bahwa program ini dirancang untuk melindungi jutaan warganya.
Program ini direvisi lewat Pergub untuk memilah dan menjaring mana rakyat yang kurang mampu sehingga layak (wajib) mendapatkan JKA. Di sisi lain, mereka yang memiliki kemampuan dan selama ini cenderung berobat ke rumah sakit elite bahkan ke luar negeri, sudah seharusnya mereka membiayai sendiri layanan kesehatannya, tidak lagi disubsidi pemerintah.
Mualem sendiri terus menekankan pentingnya akurasi data dan pelayanan maksimal demi kesejahteraan rakyat. Ia memerintahkan jajarannya untuk fokus bekerja, menyelesaikan persoalan, dan menghadirkan layanan yang transparan.
Sayangnya, di balik upaya mulia tersebut, ada pihak-pihak yang merasa tidak senang. Mereka yang gagal memberikan argumen kuat, mereka yang kalah dalam debat gagasan, akhirnya mencoba cara kotor dengan melakukan doxing.
Mereka ini mengira dengan mengganggu privasi para pejabat, mereka bisa menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Padahal, apa yang mereka lakukan justru memperlihatkan betapa “kecilnya” jiwa mereka dan betapa rendahnya kualitas perlawanan mereka.
Masyarakat Aceh tentu bijak menyikapi hal ini. Publik bisa membedakan mana pejabat yang sedang bekerja keras di meja rapat dan di lapangan, dengan mana kelompok yang hanya bisa berbuat onar di dunia maya dan mengeluarkan statemen-statemen menohok.
Tindakan doxing ini tidak akan membuat kebijakan menjadi buruk, dan tidak akan membuat pemerintah menjadi gentar. Justru, ini menjadi bukti nyata bahwa lawan-lawan politik atau kelompok penentang kebijakan telah kehabisan akal sehat dan hanya mengandalkan emosi serta kebencian.
Kepada para pelaku penyebar hoax dan pelaku doxing ini, sadarlah. Anda tidak sedang memperjuangkan kebenaran, Anda sedang melanggar hukum, etika dan norma kesusilaan. Serangan Anda lewat cara-cara tercela ini tidak akan mempan bagi mereka yang berdiri di atas landasan kebenaran dan tugas negara.
Sebaliknya, itu hanya akan mencoreng wajah Anda sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki integritas dan hanya bermental pecundang.
Semoga aparat penegak hukum dapat segera bekerja mengusut tuntas kasus ini, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Dan semoga upaya pemerintah untuk menyehatkan rakyat Aceh yang benar-benar berhak, tidak terganggu oleh ulah segelintir orang yang lebih suka hidup dalam kegelapan fitnah daripada terang benderang berargumentasi. (*)



