Jakarta (Waspada Aceh) – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026, untuk membahas situasi pertahanan dan keamanan nasional di tengah dinamika geopolitik global yang terus berubah.
Dikutip dari keterangan resmi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dalam pertemuan tersebut Kepala Negara menerima laporan mendalam mengenai kondisi terkini. Pembahasan tidak hanya mencakup isu dalam negeri, tetapi juga berbagai dinamika geopolitik dunia yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kedaulatan negara.
“Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima laporan terkait dinamika geopolitik serta perkembangan di bidang pertahanan dan keamanan,” tulis Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Selain menerima laporan, Presiden juga memberikan arahan strategis terkait langkah-langkah ke depan. Arahan tersebut difokuskan pada upaya menjaga, memperkuat, dan meningkatkan sistem pertahanan nasional guna memastikan keamanan bangsa tetap terjaga.
“Sekaligus memberikan arahan strategis untuk langkah geostrategi ke depan,” tambahnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi menghadapi berbagai tantangan global, serta memastikan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga dengan baik.
Tegas soal Wilayah Udara
Dalam kesempatan yang sama, Dudung Abdurachman menegaskan prinsip kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menyoroti isu yang berkembang terkait wacana overflight atau akses lintas udara bagi militer asing, termasuk Amerika Serikat (AS).
Dudung menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintasi wilayah udara Indonesia tanpa melalui prosedur dan perizinan yang sah.
“Oh ya itu [pesawat militer luar wilayah RI] sudah hukum internasional ya tidak boleh lah ya,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut sejalan dengan hukum internasional yang mengatur kedaulatan wilayah udara suatu negara. Oleh karena itu, setiap aktivitas militer asing wajib mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. (*)



