“Disabilitas bukan objek belas kasihan. Kami bisa berjuang. Tapi jangan jadikan itu alasan untuk mengabaikan hak kami”
Di atas kertas, sistem penanganan bencana di Aceh telah menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok prioritas yang harus diselamatkan terlebih dahulu. Berbagai regulasi, protokol, hingga Qanun Nomor 2 Tahun 2025 disusun rapi untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam situasi darurat.
Namun, ketika banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan sejumlah wilayah pada akhir November 2025, kenyataan pahit di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Kelompok yang seharusnya didahulukan, kerap menjadi yang paling akhir terjangkau.
Peristiwa itu bukan sekadar bencana alam; ia membuka celah besar dalam sistem mitigasi yang selama ini dibanggakan. Ironisnya, hal ini terjadi tepat setelah Provinsi Aceh baru saja mengesahkan Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, termasuk dalam situasi kebencanaan. Namun, realitas pascabencana menampar keras dokumen hukum tersebut.
Regulasi itu terbukti hanya menjadi “macan kertas” yang mati kutu di hadapan lumpur bencana. Keterbatasan infrastruktur, pendataan yang amburadul, serta absennya komunikasi inklusif menjadi siksaan harian di tenda pengungsian. Para penyandang disabilitas mungkin berhasil selamat dari maut air bah, tetapi martabat dan kemandirian mereka dibiarkan tenggelam oleh sistem birokrasi yang nirempati.
Derita di Balik Puing
Kisah pilu ini tergambar jelas dari raut wajah Ridwan (40). Ketika ditemui saat memindahkan barang-barang tersisa ke hunian sementara (Huntara) di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Sabtu (28/3/2026), matanya menyimpan keputusasaan yang mendalam.
Banjir bandang itu bukan sekadar merusak rumahnya di Desa Beurawang, Kecamatan Meureudu, melainkan turut meluluhlantakkan satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarganya. Sejak kehilangan kaki kanannya akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2016, Ridwan bertumpu pada sebuah bengkel kecil. Nahas, bengkel tersebut kini porak-poranda diterjang derasnya arus. Berbagai peralatan kerja hanyut tak berbekas.
Dari seluruh asetnya, Ridwan hanya berhasil menyelamatkan satu kompresor dan becak yang sempat tertimbun lumpur. Kini, becak itulah yang menjadi tumpuan harapan satu-satunya.
Masa-masa darurat membawa beban berlapis. Keterbatasan mobilitas membuatnya tak sempat mengevakuasi diri secara cepat. Selama lebih dari satu bulan, ia dan keluarganya hidup luntang-lantung, berpindah dari satu rumah kerabat ke rumah kerabat lainnya.
Kini, meski sudah berada di huntara, masalah belum usai. Fasilitas di lokasi tersebut belum ramah disabilitas. Toilet umum berjarak jauh dan tanpa pegangan tangan, membuat aktivitas dasar sehari-hari menjadi penyiksaan.
“Kalau sehat masih bisa jalan pelan-pelan ke kamar mandi. Tapi kalau lagi sakit, saya tidak sanggup jalan jauh. Kadang terpaksa pipis pakai botol,” ungkap Ridwan getir.
Permintaan pemindahan bilik huntara agar lebih dekat dengan fasilitas sanitasi sebenarnya sudah ia ajukan. Sayangnya, hingga detik ini, permohonan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan.
“Disabilitas bukan objek belas kasihan. Kami bisa berjuang. Tapi jangan jadikan itu alasan untuk mengabaikan hak kami,” tegasnya.

Beban Ganda dan Stigma
Di tengah sisa-sisa trauma yang sama, terdapat penyintas lain yang juga memikul beban ganda: Amri bin Itam (70). Serupa dengan Ridwan, ia kehilangan kemampuan berjalan normal akibat amputasi. Saat banjir melanda Desa Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua, air naik lebih dari tiga meter dan membuatnya yang tinggal seorang diri terjebak selama tiga hari.
“Saya tidak bisa ke mana-mana. Cuma duduk di atas kursi tunggu air surut,” kenangnya.
Meski berhasil dievakuasi, hidupnya kini jauh dari layak. Ia tinggal di huntara di Gampong Blang bersama adiknya, Nazariah. Sanitasi yang terlalu dekat menimbulkan bau menyengat, air kerap merembes masuk, dan bangunan berbahan seng membuat suhu di dalam ekstrem.
“Kalau hujan air masuk, kalau panas terasa seperti di oven,” keluh Nazariah. Di tengah ketidakpastian ini, Amri hanya bisa pasrah: “Lagenyo peu ta peugah lom, hana ta tuoh le” (Sudah seperti ini, saya tidak tahu mau bilang apa lagi).

Kerentanan serupa dialami Syifaurrahmah (22), warga Desa Manyang Cut. Ia menyandang disabilitas fisik sejak kecil dan bergantung pada kursi roda. Bencana ini merenggut segalanya: rumah rusak, ibunya meninggal sepuluh hari pascabencana, dan ayahnya kini terkena stroke yang juga membutuhkan kursi roda.
Kini, keduanya harus berbagi satu alat bantu yang sudah berkarat karena terendam banjir. “Sudah berkarat, tapi masih dipakai walau susah dibuka-tutup,” kata Syifa.
Di luar persoalan fisik, tekanan sosial juga menghantuinya. Label “cacat” dan anggapan bahwa ia tidak mampu hidup mandiri masih kerap ia terima dari lingkungan. “Label ‘cacat’ itu yang bikin saya sedih, bukan karena kondisi saya,” tuturnya pelan.
Kelemahan Sistem Data
Masalah yang dihadapi tidak berhenti pada stigma. Di ranah birokrasi, pemahaman yang sempit mengenai definisi disabilitas justru melahirkan eksklusi sistemik. Kisah Sri Wahyuni (23), perempuan tuli di Desa Pante Beureune, menjadi bukti nyata.

Selama masa tanggap darurat, Sri kesulitan mengakses bantuan. Sistem penyaluran yang kaku berbasis Kepala Keluarga sering membuat haknya tak tercatat secara mandiri. Hambatan komunikasi memperparah keadaan; informasi jadwal dan mekanisme bantuan nyaris tidak tersedia dalam format yang bisa ia akses.
Fakta yang lebih mengejutkan: Sri ternyata sama sekali tidak terdaftar dalam basis data penyandang disabilitas di tingkat desa. Merespons hal ini, Geuchik Pante Beureune, Helmi Ghazali, mengakui sistem pendataan di wilayah mereka memang belum tertata.
Alasannya menyedihkan: Sri luput dicatat karena secara fisik ia terlihat “sehat bugar” dan masih bisa beraktivitas. Persepsi dangkal inilah yang membuat haknya terabaikan. Bencana ini menegaskan satu hal: ketika data gagal merekam realitas, maka negara pun gagal hadir melindungi warganya yang paling lemah. (*) (BERSAMBUNG)
- Reportase ini merupakan bagian dari Program Fellowship yang didukung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
LAPORAN BAGIAN II: Tenggelam dalam Bencana, Penyintas Disabilitas Terabaikan Mitigasi (Bagian II)



