Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara, Ade Yusuf mengungkapkan total perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025 didominasi oleh perkara pidana dengan jumlah mencapai 253 kasus.
“Untuk perkara pidana totalnya ada 253 perkara. Kemudian perkara perdata gugatan sebanyak 23, permohonan 51, dan gugatan sederhana lima perkara,” ujar Ade Yusuf dalam keterangannya, Jumat (17/04/2026).
Selain itu, terdapat pula enam perkara pidana anak yang seluruhnya berkaitan dengan kasus narkotika. Para pelaku merupakan pengguna dengan usia di bawah 18 tahun.
“Perkara anak itu seluruhnya narkotika, sebanyak enam perkara, dan rata-rata sebagai pengguna,” jelasnya saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Kutacane.
Ade Yusuf menyebutkan secara umum tidak ada tren khusus dalam perkara pidana di wilayah Kutacane. Namun, terdapat satu kasus yang menjadi perhatian serius, yakni perkara pembunuhan dengan jumlah korban lima orang meninggal dunia dan satu masih hidup dari total enam korban.
“Perkara pembunuhan itu menjadi atensi, bukan hanya internal, tapi juga pemerintah daerah. Korbannya ada anak-anak yang sedang tidur,” ungkapnya.
Kasus tersebut telah diproses hingga putusan pengadilan dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku.
Dalam perkara narkotika, ia menambahkan bahwa mayoritas terdakwa yang diadili merupakan pengguna, meski terdapat juga pengedar dalam skala kecil. Sementara itu, kasus bandar besar belum ditemukan.
“Kalau yang kita sidangkan, kebanyakan pengguna. Pengedar ada, tapi skala kecil. Residivis juga cukup banyak,” kata dia.
Selain perkara pidana umum, Pengadilan Negeri Kutacane juga pernah menangani kasus terkait lingkungan dan konservasi, seperti perdagangan satwa liar dan pembalakan hutan ilegal.
“Ada perkara satwa, termasuk harimau, dan pembalakan liar. Bahkan ada juga kasus penyerobotan kawasan hutan untuk dijadikan kebun,” tambahnya.
Terkait kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA), Ade Yusuf menegaskan bahwa majelis hakim tetap diwajibkan menjalankan sidang secara langsung di ruang persidangan.
“Untuk proses sidang, majelis tidak diizinkan WFA. Sidang harus tetap di ruang sidang. Kecuali pemeriksaan saksi bisa dilakukan secara elektronik jika ada kendala kehadiran,” tegasnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan saksi secara daring dapat dilakukan melalui koordinasi antar pengadilan, misalnya jika saksi berada di luar daerah
Ade Yusuf juga mengaku terkesan dengan keberagaman budaya di Aceh Tenggara selama bertugas di Kutacane. Masyarakat memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat serta keberagaman suku yang cukup kompleks.
“Di Aceh Tenggara ini budayanya sangat beragam, masyarakatnya juga memiliki rasa kekeluargaan yang kuat,” pungkasnya. (*)



