Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAceh90 Jamaah Asal Nagan Raya Gagal Berangkat Ibadah Haji

90 Jamaah Asal Nagan Raya Gagal Berangkat Ibadah Haji

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Nagan Raya mencatat sebanyak 90 orang jamaah calon haji asal negeri “giok” itu gagal melaksanakan rukun Islam ke lima pada tahun ini.

Padahal, keseluruhan jamaah tersebut sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Namun keberangkatan haji tahun ini batal, menyusul Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M.

“Kami berharap jangan disalah artikan, tentu pemerintah sudah mengkaji mudharat dan maslahatnya. Mari kita berbaik sangka kepada Allah, tentu ada hikmahnya, karena apa yang kita pikirkan belum tentu benar di sisi Allah,” harap Khairul Azhar, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Nagan Raya kepada Waspada, Rabu (3/6/2020).

Khairul menjelaskan, apa yang kita pikirkan salah belum tentu salah bagi Allah, yang jelas jamaah calon haji (JCH) sudah mendapat pahala dari Allah.

Pembatalan keberangkatan JCH tersebut tidak terlepas dari imbas pandemik COVID-19 di Tanah Air maupun di Arab Saudi yang belum mereda. Akibat dari kebijakan tersebut, sebanyak 90 JCH asal Kabupaten Nagan Raya gagal berangkat ibadah haji tahun ini.

Khairul Azhar juga mengharapkan kepada 90 jamaah untuk bersabar, insya Allah batal tahun ini otomatis menjadi JCH tahun depan.

“Terkait dengan biaya pelunasan, kalau ingin ditarik kembali silahkan, jika tidak di ditarik pun boleh. Namun kita menunggu dulu arahan pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Dari 90 jamaah tersebut yang gagal berangkat tahun ini, yang paling tua berusia 98 tahun. (b22)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER