Selasa, September 10, 2024
Beranda73 Ribu Pecandu Narkoba di Aceh Butuh Rumah Rehabilitasi

73 Ribu Pecandu Narkoba di Aceh Butuh Rumah Rehabilitasi

Singkil (Waspada Aceh) – Peredaran narkoba selama ini berkembang secara masif di bumi Serambi Mekah. Itu terlihat dari jumlah pecandu narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) hingga mencapai 73 ribu pecandu di Provinsi Aceh.

Sementara dari jumlah tersebut baru 321 orang pemakai narkoba yang menjalani rehabilitasi, kata Kepala Kesbang Pol Aceh, melalui Kasubid Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya, Surya Edi Rahman, di hadapan para pemuda dan pelajar Aceh Singkil, di Gedung Pemuda Pasar (PPS) Singkil, Rabu (18/9/2019).

Berdasarkan rilis data dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) dan BNNP Aceh, hingga akhir 2017, baru 321 orang yang menjalani rehabilitasi dari 73 ribu pecandu. Jumlah yang menjalani rehabilitasi sangat kecil akibat minimnya keberadaan rumah rehabilitasi narkoba yang ada di Aceh.

Untuk penanganan para pecandu ini, Pemerintah Aceh berharap agar bisa dibangun rumah rehabilitasi yang representatif di Provinsi Aceh. Sehingga nantinya, kata Surya Edi, para pecandu narkoba seluruhnya bisa menjalani rehabilitasi.

Selain itu sepanjang tahun 2018, tercatat aparat penegak hukum menangani sekitar 1.600 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka mencapai 2.213 orang. Meliputi 2.143 laki-laki dan 56 diantaranya tersangka wanita.

“Dari data tersebut menyatakan Aceh sudah darurat narkoba,” kata Surya Edi.

Katanya, saat ini rumah rehabilitasi yang resmi baru ada di Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh. Sementara rumah rehabilitasi lainnya, yang dimiliki swasta, daya tampungnya terbatas. Surya menambahkan, narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan darurat, sehingga penanganannya juga harus darurat.

Di samping itu, Indonesia juga disebut sebagai surga bagi peredaran narkoba, karena masuk dalam peringkat ketiga sebagai pasar peredaran narkoba di dunia. Perlu memutus mata rantai peredaran narkoba, yakni dengan melibatkan semua pihak dan harus ditangani secara komprehensif untuk mengeluarkan Aceh dari image darurat narkoba, sebut Surya.

Sementara itu Kepala Kesbang Pol Aceh Singkil, H Hermanto menyebutkan, saat ini Pemerintah RI sedang menghadapi proxy war (perang proksi) dengan pihak asing.
Namun pihak asing menyerang tidak dengan peluru maupun mortir atau tidak dengan peperangan terbuka, tetapi mereka menyerang dengan mengedarkan narkoba di negara kita.

“Dampaknya akan merusak seluruh generasi muda bangsa Indonesia. Kita harapkan 130 pemuda dan pelajar yang mengikuti sosialiasi Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dapat menjadi pelopor kader-kader muda pemberantas narkoba,” harap Hermanto. (Arief Singkil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER