Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaKejagung Tetapkan Johnny G. Plate Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Johnny G. Plate Tersangka Korupsi

Jakarta (Waspada Aceh) – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjadi tersangka dugaan korupsi dan sudah ditahan mulai hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny G. Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, Johnny G. Plate sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pada Rabu siang tadi, Johnny G. Plate terlihat keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, penetapan tersangka Menkominfo Johnny G. Plate atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pengguna anggaran serta menteri. Hasil pemeriksaan tim penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER