Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
Beranda6 Lagi Pelanggar Syariah Dicambuk di Halaman Masjid

6 Lagi Pelanggar Syariah Dicambuk di Halaman Masjid

Singkil (Waspada Aceh) – Pergub No.5/2018 tentang pengalihan hukuman di depan umum ke dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan), ternyata belum berlaku juga di Kabupaten Aceh Singkil.

Seperti yang terjadi Jumat siang (27/4/2018), lima pemain judi dan seorang pelaku pendangkalan aqidah (Jarimah), menjalani eksekusi cambuk di depan Masjid Agung Nurul Makmur Desa Pulo Sarok, Singkil.

Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor, Nofry Hardi, saat membacakan hasil vonis hukuman di depan umum menyebutkan, empat terdakwa judi masing-masing mendapatkan hukuman cambuk 10 kali, potong masa tahanan selama dua bulan, menjadi 8 kali cambukan.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing SUK, 33, SUB, 33, ANT, 28, dan SUA, 22, merupakan warga Desa Lae Pinang Kec. Singkohor dan seorang lagi SAH, 23, Warga Desa Sanggaberu Kec. Gunung Meriah serta Jnl,51, warga Desa Sebatang untuk perkara pendangkalan aqidah.

Enam terhukum itu mendapat vonis karena terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan sengaja terhukum melakukan, menyelenggarakan serta memfasilitasi jarimah maisir.

Sementara seorang terdakwa lagi Jnl, 51, warga Desa Sebatang, diancam pidana dalam pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah. Terdakwa terbukti telah melakukan Jarimah dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan atau melakukan perbuatan keluar dari Islam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1).

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Syariah, atas perbuatannya terdakwa mendapat hukuman cambuk di muka umum 40 cambukan, dengan potongan masa tahanan selama dua bulan, menjadi 38 kali cambukan, sebut Nofry Hadi. (Cah)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER