Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
Beranda5 Penjual Chip Higgs Domino Dicambuk di Pidie

5 Penjual Chip Higgs Domino Dicambuk di Pidie

Sigli (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pidie, mengeksekusi cambuk lima penjual Chip Higgs Domino, usai shalat Jumat (10/11/2023), di halaman Masjid Baitul A’la Lil Mujahidin (Masjid Abud Daud Beureu’eh), Beureunuen, Pidie.

Prosesi eksekusi tersebut dihadir Kacabjari Kota Bakti, Pidie, Yudha Utama Putra serta dikawal personel Polres Pidie, Satpol PP dan WH, disaksikan perwakilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dan masyarakat.

Kacabjari Kota Bakti, Yudha Utama Putra, menyampaikan, dari kelima orang terpidana, satu di antaranya wanita. Menurut dia, kelima terpidana yang dihukum cambuk tersebut karena telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana tersebut dijatuhi hukuman cambuk dengan jumlah cambukan bervariasi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing terpidana.

Eksekusi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Sigli. Terpidana dihukum dengan hukuman sebanyak 15 kali cambukan, hingga 20 cambukan dan masing-masing dikurangi 2 kali cambukan.

“Kalau yang 20 kali cambukan dikurangi 2 kali berarti 18 kali cambukan. Kalau yang 15 kali dikurangi dua kali berarti 13 kali cambukan,” katanya.

Dia mengungkapkan ke lima terpidana sebelumnya ditangkap Polres Pidie karena telah melakukan jual beli Chip Higgs Domino Island kepada orang lain di wilayah masing-masing. (M Riza)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER