Sigli (Waspada Aceh) – Aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP/WH Kabupaten Pidie, mengamankan lima pasangan bukan suami istri, dari kawasan Pantai Pelangi, Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli.
Keuchik Gampong Kuala Pidie, Teuku Shatliar, Sabtu (20/3/2021) membenarkan atas penangkapan lima pasangan non mukhrim di kawasan Pantai Pelangi, Kecamatan Kota Sigli, pada hari Jumat malam (19/3/2021). Kata dia, kelima pasangan bukan suami istri yang ditangkap itu sedang duduk berduaan di kawasan pinggir pantai objek wisata lokal Pantai Pelangi, Kota Sigli.
“Mereka ditangkap aparat gabungan sekira pukul 19:00 WIB. Selanjutnya mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP/WH Kabupaten Pidie,” kata Teuku Shatliar.
Dia menjelaskan, pemerintah gampong yang dipimpinnya sangat mendukung usaha masyarakat, terutama dalam kondisi pandemi COVID-19. Namun hampir semua pedagang dan tamu yang datang ke lokasi wisata pantai tersebut tidak bisa menjaga ketertiban umum. Hampir semua pasangan bukan suami istri yang datang berkunjung ke lokasi pantai Pelangi tidak bisa menjaga diri, ujarnya.
“Mereka sering melakukan hal-hal yang tidak pantas di lokasi itu. Parahnya lagi para pedagang atau pemilik tempat tidak melarang dan terkesan membiarkan. Karena itu kami sangat mendukung penertiban yang dilakukan aparat gabungan tadi malam. Mereka dari kepolisian, TNI dan Sapol PP/WH,” katanya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum (Trantibmum) Satpol PP/WH, Kabupaten Pidie Safrizal, melaporkan kelima pasangan bukan suami isteri itu ditangkap petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP/WH Kabupaten Pidie dari beberapa rek atau warung penjaja makanan di tepi Pantai Pelangi. Mereka semua diamankan ke kantor Satpol PP/WH.
Sebelum diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing, ke lima pasangan ini terlebih dahulu dibina. “Mereka setelah kita periksa, ternyata tidak melakukan pelanggaran berat, sehingga mereka kita lakukan pembinaan sebelum kita serahkan kepada keluarga mereka masing-masing,” tandasnya. (b06)