Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaAceh5 Juni Semua Jenis Angkutan Umum Sudah Bisa Masuk Aceh

5 Juni Semua Jenis Angkutan Umum Sudah Bisa Masuk Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh kembali pada 5 Juni 2020 jam 00.00.

“Syarat angkutan umum yang akan masuk Aceh, semua supir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas Covid 19 dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan.” tegas Dirlantas.

Dia menjelaskan, kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh wajib disemprot cairan desinfektan. Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan Protokol Kesehatan, maka akan diputar balik kembali ke Sumut.

“Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi Zona Hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktifitas sehari hari”, terangnya.

Kombes Dicky menjelaskan, penyebaran Covid 19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerjasama semua pihak baik dari pemerintah daerah Aceh, Polda Aceh, Kodam IM dan parisipasi dari seluruh masyarakat.

Salah satu upaya untuk mencegah Covid 19 berkembang di Aceh, adalah pemeriksaan secara ketat masyarakat yang akan masuk ke Aceh. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid 19 setelah dilakukan Rapid Test. Termasuk larangan kendaraan umum masuk ke Aceh.

“Bagi masyarakat pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran Covid 19.” demikian Kombes Pol Dicky Sondani. (B19)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER