Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan, jamaah calon haji yang batal berangkat tahun ini akan menjadi prioritas pada pemberangkatan musim haji 1443 H/2022 M.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, H. Arijal, melalui Kabid Humas Kemenag Aceh, Saiful, ketika dimintai keterangan oleh Waspadaaceh.com, Jum’at (4/6/2021), terkait nasib calon jamaah haji asal Aceh.
Arijal mengatakan, akibat adanya keputusan Menteri Agama tentang pembatalan haji tahun ini, maka masa tunggu haji Provinsi Aceh mencapai 30 tahun. Sedangkan jumlah jamaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang.
Menurutnya, jamaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini secara otomatis menjadi jamaah calon haji 1443H/2022 M. Mereka menjadi prioritas jika telah melunasi dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).
Kata dia, untuk Aceh semua sudah melunasi setoran pelunasan Bipih sebanyak 4.187 orang. Cuma ada beberapa orang yang meninggal dan sakit permanen. Sehingga ada yang mengembalikan dana, ada yang memberikan pelimpahan kepada ahli warisnya.
“Jadi pemberangkatannya ini jatahnya untuk 2020, dan seyogyanya juga diberangkatkan tahun 2021. Namun, pemerintah berkomitmen bahwa yang menjadi prioritas tahun depan adalah jamaah yang telah melunasi itu,” kata Arijal.
Terkait setoran dana haji, Arijal menuturkan, jika berminat, jamaah calon haji dapat mengambil kembali setoran pelunasan Bipih. Namun pemerintah juga menjamin keamanan uang jamaaah meskipun tidak diajukan pengembaliannya oleh jamaah yang bersangkutan.
“Kemarin sudah disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang punya otoritas untuk menjelaskan tentang dana haji. BPKH menjelaskan bahwa dana yang disetorkan masyarakat, baik setoran awal maupun setoran lunas.”
“Itu dijamin keamanannya. Bagi jamaah yang ingin meminta kembali nanti melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bisa diajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan bagi jamaah yang menunda pelunasannya. Ini dibolehkan,” ungkapnya.
Ia berharap jamaah yang batal menunaikan ibadah haji tahun ini dapat menerima dengan lapang dada, memperdalam manasik, menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan, dan menunggu informasi pelaksanaan haji tahun 2022 dari Kementerian Agama.
Dia mengimbau kepada masyarakt untuk menanyakan informasi haji kepada yang berhak untuk menyampaikan informasi. Seperti penyelengara haji atau pihak terkait.
Hal ini bertujuan agar infomasi yang di luar tidak mengacaukan masyarakat dan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang tidak benar atau hoaks. (Kia Rukiah)