Senin, November 25, 2024
spot_img
Beranda3 Tahun Penjara Vonis untuk Bupati Bener Meriah Nonaktif

3 Tahun Penjara Vonis untuk Bupati Bener Meriah Nonaktif

Jakarta (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ahmadi, Bupati Bener Meriah nonaktif.

Hakim menyatakan Ahmadi terbukti memberikan suap kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sebesar Rp1,05 miliar.

Pada sidang pembacaan vonis Senin hari ini (2/12/2018), majelis hakim menyebutkan, suap itu terkait dengan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

Hakim mengatakan, Ahmadi dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Bupati Bener Meriah nonkatif itu berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Vonis terhadap Ahmadi ini terbilang masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Ahmadi dengan vonis 4 tahun penjara dan hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Ahmadi dan pengacaranya maupun JPU KPK, menyatakan pikir-pikir.(ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER