Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
Beranda3 Penebar Hoax Masuk Bui Menyusul Tersangka Pelecehan 15 Santri

3 Penebar Hoax Masuk Bui Menyusul Tersangka Pelecehan 15 Santri

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Karena menerbar informasi hoax (berita bohong) melalui media jejaring sosial terkait kasus pelecehan seksual santri, tiga orang penebar hoax tersebut kini diamankan polisi.

Ketiga yang diduga penebar hoax itu masuk sel tahanan menyusul pimpinan dan guru dayah, pelaku pelecehan terhadap 15 santrinya. Kasus itu kemudian memang menjadi viral di masyarakat melalui media massa dan media sosial (medsos).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T. Herlambang, Rabu (17/7/2019) dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, polisi telah menahan ketiga pelaku penebar hoax tersebut.

Kasat mengatakan, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua pria dan satu wanita sebagai tersangka baru, dalam kaitan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan dayah berinisial AI, 45, dan oknum guru ngaji MY, 26, di Dayah AN di Desa Panggoi Atas, Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Mereka yang ditetapkan jadi tersangka penebar hoax adalah, HS, 29, seorang petani yang mengupload berita bohong itu ke facebook. Kemudian IM, 19, seorang mahasiswa yang memposting berita tersebut ke dalam grup WatsApp (WA). Tersangka ketiga NA, 21, seorang mahasiswi yang memposting ke grup WA, yakni memindahkan dari grup pertama ke grup lainnya.

Kasat menyebutkan, berita hoax yang ditebarkan ketiganya itu, terkesan menyudutkan dan melemahkan kinerja polisi yang sedang mengusut kasus pelecehan seksual santri oleh pimpinan dan guru Dayah AN.

Bahkan polisi dianggap telah merekayasa atau membuat fitnah tentang kasus oknum pimpinan dan guru dayah pelaku pelecehan seksual santri.

Dampak buruk dari penyebaran hoax itu telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat dan menimbulkan polemik media.
Sehingga pengaruh hoax itu membuat masyarakat menjadi riskan kepercayaan pada penegak hukum yang sedang bertugas.

Bahkan efek penyebaran hoax itu membuat penyidik ikut terganggu dalam memproses kasus pelecehan seksual yang harus dituntaskan tersebut.

Dalam pesan hoax itu, mereka menyebutkan kalau menurut pengakuan salah satu anggota penyidik, perkara itu adalah perkara yang dipaksakan polisi untuk diusut.

“Karena menimbulkan kegaduhan dan perbedaan pendapat akhirnya kami amankan ketiga tersangka,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, masih ada tiga orang lagi yang saat ini sedang diburu polisi karena keterkaitannya dengan perkara itu.

Menurut pengakuan HS mereka sengaja memposting hal itu lantaran banyak orang yang penasaran dan bertanya perkembangan perkara tentang kebenaran kasus pelecehan seksual terhadap 15 orang santri di bawah umur.

“HS juga mengakui tahu tentang perkara itu. Dia posting ke Facebook, sedangkan tersangka IM mengakui kalau dia hanya memposting di grup itu untuk meminta tanggapan atau menanyakan kepada grup satunya apakah itu benar atau bohong,” terangnya.

Meski ketiga tersangka baru itu tidak memiliki hubungan dengan tersangka pimpinan dayah dan guru ngaji itu. Namun kemungkinan saja penulis berita bohong itu diduga merupakan salah satu dari personel pengurus atau alumni Dayah AN.

Mengingat kondisi Aceh adalah Serambi Makkah dan kasus pelecehan seksual juga terjadi dalam dayah merupakan hal sensitif serta menyentuh agama. Maka pihak Polres Lhokseumawe perlu meluruskan dan mengklarifikasi berita perkembangan kasus itu.

Kasus itu masih berjalan. Sampai saat ini proses penyelidikannya masih berjalan berdasarkan alat bukti.

Disisi lain, pengacara tersangka melakukan upaya pengajuan penangguhan penahanan untuk IM dan MY. Namun pihak Polres Lhokseumawe menolak penangguhan penahanan untuk kedua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur itu.

“Penyebaran hoax ini mengganggu proses penyelidikan. Kami juga menggambarkan bahwa penyebaran berita bohong sekecil apapun akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, ketiga pelaku penebar hoax dikenakan pasal pidana UU tentang transaksi dan elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (b16)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER