Senin, April 29, 2024
Google search engine
Beranda3 Orang Korlap Dana Beasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Orang Korlap Dana Beasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tiga orang yang berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dana beasiswa yang bersumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa dengan anggaran sebesar Rp22.317.060.000.

Hasilnya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SH, SL, dan MRF.

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap. Pada awal September, Polda Aceh juga sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat.

Jumlah nama penerima beasiswa yang dirilis sebanyak 260 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER