Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
Beranda2 Qanun MPU Aceh Tegaskan Judi Online Haram

2 Qanun MPU Aceh Tegaskan Judi Online Haram

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Game online berbau judi yang telah meresahkan masyarakat di Aceh, kini terus menjadi perhatian, terutama dari kalangan ulama. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, telah menerbitkan stiker dengan pesan; game online itu haram.

Secara lebih lengkap tulisan triker itu; Fatwa MPU Aceh No 3 tahun 2019: Hukum Bermain Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram.

Stiker tentang game online itu diserahkan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah, di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat (4/12/2020).

Selain kepada Ketua IKAT Aceh, Faisal Ali juga menyerahkan stiker
kepada Ketua DEMA UIN Ar-Raniry, Reza Hendra Putra, yang bertuliskan; Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2016: Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram.

“Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG,” kata Faisal.

Kedua jenis stiker ini nantinya akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh. Dia mengakui terkait game PUBG ini, akan lebih besar tantangan kedepan yang dihadapi.

“Ini memang kedepan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini. Karena ini sudah masuk kedalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya pernah mendapat surat silaturrahim dari Ketua E-Sport. Namun karena padatnya jadwal kegiatan, sehingga pertemuan tersebut belum sempat dilakukan.
Faisal Ali mengajak sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Fatwa (AMPF) MPU Aceh bersama-sama bersilaturrahim dengan Ketua KONI.

“Karena tahun 2024 itu kan Medan dan Aceh, kita akan menjadi tuan rumah. Dari awal harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada olahraga yang dipertandingkan di Aceh itu menentang dengan nilai-nilai Syariat Islam,” ucapnya.

Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, Abu Faisal merincikan untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, MPU Aceh kedepan akan mencetak stiker fatwa game judi online ini dengan kapasitas yang lebih banyak.

“Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” jelasnya.

Dia mengajak AMPF MPU Aceh untuk mencari jalan dalam penerapan stiker ini di lapangan yaitu ditempelkan di warung-warung kopi yang ada di Aceh. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER