Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
Beranda2 Pejabat SKPK Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Wabup Agara: Masalah itu Diserahkan...

2 Pejabat SKPK Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Wabup Agara: Masalah itu Diserahkan kepada Sekda dan Asisten III

Kutacane (Waspada Aceh) – Terkait ditangkapnya dua pejabat SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) Aceh Tenggara dan seorang ASN oleh Polrestabes Medan, dalam kasus narkoba, Wakil Bupati (Wabup) Agara, Bukhari, mengatakan segera akan menindaklanjutinya.

Menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Rabu malam (30/9/2020), Wakil Bupati Bukhari mengatakan, masalah itu diserahkan kepada Asisten III dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memprosesnya.

“Untuk memproses sesuai dengan pelanggaran kode etik ASN mau pun aturan yang sudah ditetapkan. Mengingat ASN tersebut bawahan mereka,” kata Bukhari.

Berita Terkait: 2 Pejabat SKPK Aceh Tenggara Ditangkap di Medan dalam Kasus Narkoba

Untuk sementara ini, lanjut Bukhari, seperti biasa untuk mengisi kekosongan jabatan, ketika pimpinan tugas keluar daerah (berhalangan), maka dinotadinaskan kepada bawahan.

Ditangkap di Medan

Sebagaimana laporan sebelumnya, dua pejabat SKPK Kabupaten Aceh Tenggara dan seorang ASN, ditangkap oleh Sat Narkoba Poltabes Medan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya ditangkap bersama tiga tersangka lainnya di depan Hotel Grand Kanaya, Medan, tidak lama setelah keluar dari salah satu tempat hiburan malam.

Kedua pejabat itu, RS,52, pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara, ZK, Kabid di Badan Perbendaharaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan S, 52, ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.

Kepada wartawan, Kapoltabes Medan, Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas, Rabu (30/9/2020) mengatakan, ketiganya datang ke Medan sebenarnya bermaksud menjenguk istri bupati yang sedang sakit.

Tapi, kata Riko, setelah menjenguk istri bupati, ketiganya berkunjung ke salah satu tempat hiburan malam dan akhirnya ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi.

“Perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih melakukan pengembangan,” lanjut Riko. (sp/sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER