Selasa, Oktober 8, 2024
Beranda2 Orang Penyedia Tempat Judi Dicambuk 25 Kali

2 Orang Penyedia Tempat Judi Dicambuk 25 Kali

Langsa (Waspada Aceh) – Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aceh, kembali mengeksekusi hukuman cambuk terhadap penyedia fasilitas judi online, pada Jumat sore (22/11/2019) di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, H.Ibrahim Latif mengatakan, kedua penyedia tempat/fasilitas judi online, masing-masing menjalani hukuman cambuk 25 kali di depan umum.

Kedua pelaku penyedia fasilitas/tempat judi online yang dicambuk, yakni Fachrurazi Bin Tarmizi, 31, warga Kecamatan Langsa Kota, dan Ali Akbar bin Samsul Bahri, 35, warga Kecamatan Langsa Barat.

Keduanya dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 09/JN/ 2019/ MS.Lgs tanggal 20 November 2019, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah penyelenggaraan, menyediakan fasilitas maisir (judi) online, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sambung Ibrahim Latif, para pelaku penyedia fasilitas judi online itu ditangkap petugas Polres Langsa bekerjasama dengan Wilayatul Hisbah (WH) dua bulan lalu di sebuah warung internet (warnet) dalam wilayah Kota Langsa.

“Mereka dua bulan lalu telah ditahan baik di tahanan Polres Langsa maupun di lembaga pemasyarakatan. Hari ini mereka kita cambuk, mudah-mudahan menjadi pelajaran dan i’tibar kepada mereka dan kepada masyarakat pada umumnya,” ujar Ibrahim Latif.

“Kita berharap kepada para pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bertaubatlah kepada Allah SWT. Kepada masyarakat luas kita berharap supaya hukuman eksekusi hukuman cambuk ini menjadi pelajaran dan i’tibar,” demikian Ibrahim Latif.(dedek)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER