Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
Beranda2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Dimusnahkan di Lampulo

2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Dimusnahkan di Lampulo

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi Aceh, memusnahkan dua kapal berbendera Malaysia di Lampulo, Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).

Pemusnahan tersebut oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, bekerjasama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mengatakan, kedua kapal beserta peralatannya merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana perikanan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang selanjutnya telah memutuskan, sebagaimana putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Yusuf.

“Adapun kapal nelayan milik warga negara Malaysia yang diperasikan oleh awak kapal asal Thailand, yakni Winai Bunphicit serta Suriyon Jannok,” tambahnya.

Kapal itu ditangkap oleh kapal Patroli Hiu 12 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautandan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, di perairan Selat Malaka wilayah Provinsi Aceh pada 2 Februari 2019 lalu.

“Kapal ini ditangkap karena beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, pemusnahan awalnya dilaksanakan dengan memusnahkan komunikasi serta navigasi (GPS) dengan cara dihancurkan.

Pemusnahan peralatan kapal itu dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Sementara itu,dua unit kapal milik warga negara Malaysia tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

Proses pemusnahanya dilangsungkan di kawasan perairan Pelabuhan Lampulo, di Kecamatan Kutaraja.

Selain dua kapal tersebut, kejaksaan juga memusnahkan peralatan lainnya, yakni alat pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.

Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sedangkan jaring dimusnahkan dengan cara dibakar agar barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER