Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
Beranda15 Pelanggar Syariat di Aceh Kena Hukuman Cambuk

15 Pelanggar Syariat di Aceh Kena Hukuman Cambuk

Banda Aceh (Waspada Aceh) – 15 Pelanggar syariat Islam, termasuk sepasang gay, menjalani hukuman cambuk usai pelaksanaan shalat Jumat(13/7/2018) di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue Banda Aceh.

Sekitar pukul 14.10 WIB, 15 pelanggar syariat Islam dihadirkan ke halaman Masjid Baiturrahim oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan menggunakan mobil tahanan.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini disaksikan Sekdakota Banda Aceh, Ir.Bahagia Dipl SE dan ratusan warga yang baru saja menunaikan ibadah shalat Jum’at di masjid tersebut.

Tampak petugas mengeluarkan seruan agar-anak berusia di bawah 18 tahun meninggalkan lokasi karena tidak dibenarkan menyaksikan prosesi hukum cambuk tersebut. Terhukum divonis bersalah karena melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Dari 15 pelanggar, tercatat 4 orang terlibat kasus khamar (minuman keras), 2 orang kasus liwath (homo seksual) dan 9 orang kasus ikhtilat (berduaan yang bukan muhrim di tempat sepi).

Dua pelanggar kasus liwath dicambuk masing-masing 87 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali. Kasus khamar ada yang dicambuk 15 kali, 25 kali dan 30 kali setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan kasus ikhtilath dicambuk masing-masing 25 kali setelah dipotong masa tahanan 3 kali.

Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syariah dan Polresta Banda Aceh serta semua pihak yang telah mendukung sehingga pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dapat terlaksana. (rel/b01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER