Calang (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB, menerbitkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terkait mewabahnya penyakit COVID-19 atau Corona di Kabupaten Aceh Jaya.
Surat edaran itu dikeluarkan per tanggal 3 Maret 2020, dengan nomor: 451/224/2020 yang ditujukan kepada kepala dinas dan seluruh camat yang ada dalam lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Antispasi terhadap bahaya mewabahnya virus Corona di Indonesia, setelah Presiden Jokowi mengumumkan adanya warga Indonesia yang positif terjangkit virus mematikan tersebut, pada Senin pagi, 2 Maret 2020, di Istana Merdeka Jakarta.
Bersama dengan surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan beberapa langkah kewaspadaan dan pencegahan sebagai berikut.
1. Masyarakat supaya menjaga pola makan yang bersih dan sehat, mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
2. Meningkatkan amal ibadah dan taubat ke pada Allah SWT.
3. Membaca doa tolak bala baik secara pribadi mau berjamaah, terutama setelah sholat fardhu di tempat-tempat ibadah.
4. Kepada instansi terkait supaya segera melakukan berbagai persiapan, dan sosialisasi kepada masyarakat, karena sebaran virus ini sangat cepat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk tidak panik dan tetap waspada. Kami minta tetap koordinasi, mewaspadai adanya virus Corona,” ujar Irfan saat dihubungi waspadaaceh.com, Rabu (4/3/2020).
Selain itu, lanjutnya, kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan, agar selalu memakai masker penutup mulut guna menghindari kemungkinan adanya virus Corona.
“Bukan hanya itu, sehubungan dengan cuaca panas melanda Aceh Jaya dan mengalami kekeringan, kita juga telah mengeluarkan imbauan melalui camat dan kepala desa untuk melakukan shalat istiqarah, minta diturunkan hujan,” tambahnya. (Zammil)