Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaInternasionalWartawan Senior Filipina, Maria Ressa, Kembali Ditahan

Wartawan Senior Filipina, Maria Ressa, Kembali Ditahan

Manila – Wartawan senior Filipina, Maria Ressa, ditangkap di bandara Manila, begitu menginjakkan kakinya, setelah dia dituduh melanggar undang-undang yang melarang kepemilikan media oleh pihak asing.

Ressa, mantan wartawan senior televisi CNN, kini dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Rappler, sebuah media online ternama di Filipina, kerap menurunkan laporan-laporan yang mengeritik Presiden Rodrigo Dutarte.

Ketika sebagai jurnalis CNN dan bertugas di Jakarta, Ressa pernah melakukan liputan ke Provinsi Aceh, ketika daerah ini sedang dilanda konflik bersenjata. Ressa pernah terlihat melakukan liputan untuk televisi CNN di sekitar Lhokseumawe.

Sementara itu Rappler melaporkan dalam akun Twitternya bahwa Ressa, setelah penangkapannya itu, diizinkan untuk keluar dari tahanan setelah membayar uang jaminan P90,000 atau sekitar Rp24,3 juta.

Ressa, adalah pendiri Rappler, dimana dia juga sebagai CEO-nya. Sebelumnya Ressa ditangkap bulan lalu karena dugaan kasus pencemaran nama baik di internet. Ressa setidaknya sudah 7 kali menjalani penahanan oleh polisi Filipina, dan keluar setelah membayar uang jaminan.

Para pendukung kebebasan pers mengatakan wartawan veteran itu menjadi sasaran Presiden Rodrigo Duterte, karena sejumlah laporan kritis Rappler terkait pemerintah.

Sebelas kasus hukum telah melilit Rappler sejak Januari 2018. Ressa, yang disebut sebagai Person the Year Majalah Time pada tahun 2018, berbicara kepada wartawan saat dia ditangkap.

“Jelas ini adalah pelanggaran hak-hak saya. Saya diperlakukan seperti penjahat ketika satu-satunya kejahatan saya adalah menjadi jurnalis independen,” kata Ressa.

Wanita ini ditangkap beberapa saat turun dari pesawat setelah kembali dari San Francisco, seperti dilaporkan ABS-CBN.

Pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte menuduh Ressa, yang memiliki kewarganegaraan Filipina dan Amerika, melanggar aturan kepemilikan asing dan melakukan penipuan sekuritas. Menurut undang-undang Filipina, perusahaan media harus sepenuhnya dimiliki oleh Filipina.

Rappler membantah tuduhan pemerintah bahwa situs web itu dikendalikan oleh perusahaan di luar Filipina. Sedangkan organisasi kebebasan pers mengatakan tuduhan itu dibuat-buat dan dirancang untuk mengintimidasi wartawan independen.

Human Rights Watch mengatakan, kasus pengadilan belum pernah dilakukan sebelumnya dan ini menunjukkan tekad pemerintah Duterte untuk menutup situs web itu karena pelaporannya yang kredibel dan konsisten terkait pemerintahan.

Pada bulan Februari, Ressa dituduh melakukan pencemaran nama baik di dunia maya atas laporan tentang dugaan keterkaitan seorang pengusaha dengan mantan hakim. Dua bulan sebelumnya dia membayar jaminan atas tuduhan penipuan pajak, tudingan yang dia sebut “dibuat-buat”.

Jika terbukti bersalah atas satu tuduhan penipuan pajak, Ressa bisa menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun. Tuduhan mencemarkan nama baik di internet membawa hukuman maksimal selama 12 tahun.

Penangkapan berulang-ulang terhadap Ressa telah menuai kecaman internasional dan menimbulkan kekhawatiran tentang memburuknya kebebasan pers di negara itu.

Rappler telah melaporkan tentang perang Presiden Deterte terhadap narkoba, di mana polisi mengatakan sekitar 5.000 orang telah terbunuh dalam waktu tiga tahun terakhir. Pada bulan Desember, Rappler melaporkan sebuah kesaksian bahwa Duterte telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pembantu.

Menurut Rappler, ini adalah kasus ketujuh yang membelit Ressa dan kasus ke-11 yang melibatkan Rappler. Presiden Rodrigo Duterte sebelumnya membantah tuduhan bahwa penangkapan itu bermotivasi politik dan dia menyebut Rappler sebagai situs “berita palsu”.

Sejak 1986, 176 wartawan terbunuh di Filipina, menjadikan negara itu salah satu negara yang paling berbahaya di dunia bagi wartawan. Pada tahun 2016, presiden dikritik karena mengatakan beberapa wartawan itu pantas mati. (bbcindonesia.com)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER