Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaNasionalWarga Tandun Rohul, Riau, Ditangkap Polisi Karena Miliki Senpi FN

Warga Tandun Rohul, Riau, Ditangkap Polisi Karena Miliki Senpi FN

Pasir Pangaraian — Seorang pria warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Mw alias B,46, diamakan petugas Reksrim Polres Rohul, setelah kedapatan memiliki senjata api.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Ipda Feri Padli, mengatakan, Mw alias B ditangkap Tim Opsnal, setelah ada informasi dari masyarakat bahwa dia sering membawa senjata api (senpi) jenis FN.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju target. Sekitar jam 17.00 WIB hari Kamis (5/12/2019), Tim Opsnal melihat terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Saat diinterogasi dia mengakui memang memiliki senjata api jenis FN.

Kemudian dia menunjukan senjata api yang disembunyikan di dekat pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak. Senpi diletakan dengan posisi disandarkan ke belakang rumah. Ketika ditanya terkait izin kepemilikan senpi tersebut, Mw alias B mengakui tidak memiliki izin.

“Karena dia tidak miliki dokumen yang sah, Reskirm Polres Rohul kemudian menangkapnya untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga ikut menyita barang bukti sepucuk senpi jenis FN ilegal beserta 6 butir amunisi kaliber 99 mm,” terang Ipda Feri Fadli. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER