Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaWanita di Aceh Utara Cabuli Lima Anak Bawah Umur

Wanita di Aceh Utara Cabuli Lima Anak Bawah Umur

Lhokseumawe (Waspada Aceh) –  Seorang wanita berusia 30 tahun, N, warga Langkahan, Aceh Utara, ditahan polisi atas dugaan mencabuli lima anak bawah umur. Pelaku diamankan di  Polres, setelah polisi menerima laporan warga,  Selasa (21/1/2019).

Kelima korban pencabulan anak yang masih bawah umur itu, semuanya masih pelajar SD, masing-masing tiga anak wanita dan dua anak laki-laki.

Para korban dan pelaku merupakan warga kecamatan yang sama. Menurut keterangan polisi kepada wartawan, pencabulan tersebut terjadi di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2017 dan awal 2018.

Dalam keterangannya, korban diduga dicabuli di rumah tersangka. “Sejauh proses yang kami lakukan, sudah ada lima korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara membujuk para korban, diiming-imingi uang Rp2 ribu dan dengan cara diajak nonton video (lagu) di HP,” kata Waka Polres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro.

Edwin mengatakan, tersangka ditangkap polisi pada tanggal 28 Januari 2019 sesuai laporan, LP/162/XII/RES.1.2.4/2018/Aceh/Res Aut/SPKT Tgl 11 Desember 2018.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Kemudian kita minta keterangan dari saksi-saksi. Lalu berdasarkan dari petunjuk yang ada dan pemeriksaan yang mendalam mengarah lah ke tersangka,” terang Edwin kepada sejumlah wartawan.

Dari kasus itu, lanjut Edwin, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa baju milik korban dan sebuah ponsel milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka bisa diancam hukuman 15 tahun penjara. (b15)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER