Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaWali Nanggroe Berang, Tapal Batas Aceh Tamiang Bergeser ke Langkat

Wali Nanggroe Berang, Tapal Batas Aceh Tamiang Bergeser ke Langkat

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar sempat berang gara-gara tapal batas Aceh – Sumatera Utara (Sumut) yang berada di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, dilaporkan bergeser ke Kabupaten Langkat, Sumut.

Wali Nanggroe telah mengirim utusannya, yakni Kamaruddin Abu Bakar yang akrab disapa Abu Razak, turun langsung ke Tenggulun untuk mengecek persoalan tapal batas tersebut, Kamis (1/7/2021).

“Saya berkunjung ke Tenggulun karena diutus oleh Wali Nanggroe untuk mengecek kasus tapal batas Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, yang bergeser ke Kabupaten Langkat, Sumut, sebagai dampak adanya keputusan eksekusi Pengadilan Negeri Stabat beberapa waktu yang lalu,” ungkap Abu Razak kepada Waspada, Sabtu (3/7/2021).

Abu Razak turut didampingi mantan Panglima GAM Wilayah Teuming, Mustafa Kamal, mantan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Tamiang, Agus Salim, yang kini sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Tamiang, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dari Partai Aceh serta sejumlah petinggi KPA Wilayah Tamiang, pengurus Partai Aceh Wilayah Tamiang dan mantan Kombatan GAM Tamiang.

Menurut Abu Razak, setelah dia dan rombongan turun langsung ke lokasi di Kecamatan Tenggulun, memang benar laporan masyarakat yang menyatakan tapal batas Aceh sudah bergeser ke Langkat. Sudah banyak pejabat yang turun tetapi persoalan belum tuntas terkait tapal batas Aceh Tamiang-Kabupaten Langkat itu.

Menurut Abu Razak, keputusan PN Stabat yang melakukan eksekusi tapal batas Aceh Tamiang –Langkat sangat aneh. Karena sebelumnya sudah ada Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat yang ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavan, pada tanggal 19 Mei 2020.

Abu Razak menjelaskan, sedangkan Keputusan PN Stabat dikeluarkan pada 4 Maret 2021 yang memberikan lahan kepada seseorang seluas 1.100 hektare. Lahan tersebut, kata dia, milik wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan bergeser masuk ke Kabupaten Langkat. PN Stabat yang mengesampingkan Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 yang sudah jelas mengatur tapal batas .

Bahkan, tegas Abu Razak, jika merujuk pada MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan GAM pada poin 1.1.3, Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

”Sampai sekarang belum terealisasi, malahan kini digeser pula batas Aceh masuk ke Langkat. Tentu saja menimbulkan persoalan yang harus dituntaskan secepatnya oleh Pemerintahan Aceh dengan Pemerintahan Sumatera Utara,” tegas Abu Razak.

Karena itu, sepulang dari Aceh Tamiang dia akan melaporkan persoalan ini kepada Wali Nanggroe agar secepatnya berkoordinasi dengan Gubernur Aceh untuk menyelesaikan masalah tapal batas itu.

“Kami akan minta Gubernur Aceh agar segera menyelesaikan tapal batas wilayah Aceh, yaitu tapal batas Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Harus segera tuntas penyelesaiannya agar masyarakat Aceh tidak dirugikan akibat adanya pergeseran tapal batas di Tenggulun,” ujar Abu Razak .(b14)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER