Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaAcehWali Kota Sabang Wajibkan Setiap Gampong Bentuk Gugus Tugas COVID-19

Wali Kota Sabang Wajibkan Setiap Gampong Bentuk Gugus Tugas COVID-19

Sabang (Waspada Aceh) Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap gampong untuk membentuk gugus tugas COVID-19 sebagai antisipasi dan penanganan pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Sabang.

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang, Bahrul Fikri, mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan surat Wali Kota Sabang Nomor 556/1879 atas hasil kesepakatan Forkopimda Kota Sabang.

“Pemko mengintruksikan kepada seluruh Keuchik di Sabang untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakatnya yang berada di gampong masing-masing,” kata Bahrul Fikri, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan, setiap keuchik di Kota Sabang harus memastikan tidak ada orang selain penduduk setempat yang berada di gampongnya. Semua itu dilakukan untuk menghindari penyebaran wabah virus COVID-19.

“Setiap keuchik diminta agar mengumumkan kepada seluruh masyarakatnya agar sementara waktu tidak menerima tamu, tidak mengadakan kenduri dan lain-lain yang menghadirkan orang banyak,” lanjutnya.

Dia menuturkan, jika terdapat kendala dalam pelaksanaan gugus tugas tersebut, pihak gampong dapat segera berkoordinasi dengan Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID-19 Kota Sabang.

“Diharapkan para keuchik di Sabang dapat segera menjalankan imbauan ini, demi sama-sama menjaga agar penyebaran virus COVID-19 di Kota Sabang dapat dicegah,” harapnya. (Ria/s)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER