Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaWalhi Aceh Minta Polisi Telusuri Sumber Material Proyek Kawasan Sungai Krueng Lambeusoi...

Walhi Aceh Minta Polisi Telusuri Sumber Material Proyek Kawasan Sungai Krueng Lambeusoi Aceh Jaya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Aceh menelusuri sumber material proyek pembangunan tanggul pengamanan pantai di kawasan Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Aceh Jaya.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Salihin, mengatakan, menurut Informasi ada dugaan material pembangunan proyek milik Dinas Pengairan Aceh, berupa batu gajah, berasal dari Galian C ilegal.

“Ini perlu diperjelas, jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material ilegal,” kata Ahmad Salihin yang akrab disapa Om Sol, Selasa (22/8/2023).

Om Sol mengatakan perlu diperjelas sumber materialnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga ini tidak benar sumber material ilegal. Tetapi kalau benar, ini menjadi preseden buruk untuk Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Berita terkait: Proyek Tanggul Sungai di Aceh Jaya Diduga Pakai Batu Gajah dari Galian C Ilegal

Dia mendorong Pemerintah Aceh, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperjelas sumber materialnya. Sehingga tidak menimbulkan polemik negatif terhadap Pemerintah Aceh.

“Perlu audit sumber material agar transparan dalam setiap pelaksanaan proyek untuk memastikan menggunakan sumber material resmi,” jelasnya.

Setiap pembangunan yang menggunakan material tambang wajib bersumber dari penyediaan yang memiliki izin. Bila tidak, berpotensi melanggar hukum, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan mineral dan batubara. Perbuatannya dipidana adalah setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain- lain.

“Hal ini seperti tercantum dalam pasal 161 UU Minerba, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan atau denda uang sampai 100 miliar,” kata Om Sol..(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER