Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bagi pegawai perokok di Balai Kota Banda Aceh, akan disediakan ruang khusus agar tidak mengganggu pegawai lain yang tidak merokok.
“Solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok, kita siapkan juga ruang atau space sehingga ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain,” kata Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin di balai kota, Rabu (23/5/2018).
Wakil Wali Kota Banda Aceh ini mendukung langkah penerapan tipiring (tindak pidana ringan) yang ditegakkan Dinkes Kota. “Kita sangat mengapresiasi kerja keras Dinkes, di mana kebijakan KTR di Banda Aceh telah dimulai sejak keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) pada era kepemimpinan Almarhum Mawardy Nurdin.”
“Ini perlu kita apresiasi. Saya sangat mendukung semoga penerapan tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota,” ujar Zainal Arifin. (B01)