Sigli (Waspada Aceh) – Sulaiman, dilantik menjadi Imum Mukim Titeu, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Selasa (1/9/2020). Pengukuhan dan pengambilan sumpah itu dilakukan Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, di Masjid Al Iklas kemukiman setempat.
Dalam sambutanya Wabup Pidie menyampaikan, Pemkab Pidie telah menerbitkan Qanun No 7 tahun 211 tentang pemerintah mukim. Dalam qanun itu memuat aturan, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan imum mukim serta perangkat kemukiman lainnya.
“Qanun ini dikeluarkan dalam rangka penguatan pemerintahan pemukiman. Ini juga sebagai pedoman dalam mengemban tugas dan amanah selaku imum mukim selama lima tahun kedepan,” katanya.
Selain itu, lajut Wabup Pidie tersebut, juga terdapat keputusan bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh, yang telah menyerahkan kewenangan penyelengaraan peradilan adat gampong dan mukim di Aceh.
Kata dia, sengketa atau perselisihan yang terjadi di tingkat gampong yang bersifat ringan, wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat di gampong dan mukim.” Dan aparat kepolisian diwajibkan memberikan kesempatan untuk itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Fadhlullah TM Daud juga mengingatkan semua masyarakat untuk tidak menganggap enteng pandemi COVID-19. “Selalu pakai masker, cuci tangan dengan sabun pada air mengalir, dan jaga jarak bila keluar rumah,” tandasnya. (b06)