Ustaz Masrul Aidi Minta Masyarakat Aceh Tak Beri Panggung Partai Pengusung Revisi Qanun LKS

    BERBAGI
    Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi. (Foto/Ist)

    Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi, meminta kepada masyarakat Aceh tidak memberi panggung kepada legislator dan partai politik pengusung revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

    Dikutip Waspadaaceh.com dari akun facebook atas izinnya, Senin (22/5/2023), ustaz Masrul Aidi mempertanyakan bagian mana dari Qanun LKS yang mau direvisi, pasal dan ayat berapa. Dia meminta DPRA terbuka dalam menyampaikan informasi agar semua masyarakat mengetahui kesalahannya di mana.

    “Agar semua kita mengerti, memang ada yang salah di sana harus diperbaiki,” sebutnya.

    Jika ada yang salah, lanjut Masrul Aidi, apakah subtansi qanunnya yang keliru atau aturan turunan alias juklak dan juknis yang tidak lengkap. Bila substansi qanun yang keliru, patut dipertanyakan kompetensi legislator dan yang terlibat dalam penyusunannya.

    Lalu dia juga kembali mempertanyakan, ide siapakah “mengusir” bank konvensional di Aceh? Kalau memang pengusiran itu amanat UUPA, pasal berapa dan ayat berapa.

    Jika tujuan revisi Qanun LKS adalah untuk mengundang kembali bank konvensional, dia menilai DPRA seperti orang yang menjilat ludah sendiri.

    “Setelah jadi direvisi misalnya, bank konvensional kembali diundang. Apakah positif mereka mau datang?,” tanya Ustaz Masrul.

    Dia menganggap, mengubah prinsip dengan merevisi qanun demi mengundang bank konvensional yang belum tentu mau datang, adalah suatu kekonyolan tingkat tinggi.

    “Bila mereka bersikukuh untuk melanjutkan, seharusnya warga di bawah komando para ulama harus mulai mengambil sikap, agar oknum legislator yang mengusul revisi Qanun LKS dan partai pengusung tidak lagi diberi panggung,” tegasnya. (*)

    BERBAGI