Banda Aceh (Waspada Aceh) – Usai kantornya digeledah Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam pada Selasa (10/7/2018), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Darmansyah, sorenya tampak keluar dari kantor tersebut dan pulang ke rumahnya.
Sebelumnya sempat tersiar kabar kalau Kadispora dibawa pulang ke rumahnya oleh Satgas KPK. “Setelah saya cek, tadi Kadispora usai penggeledahan, pergi menuju rumahnya,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.
KPK juga menjadikan Darmansah sebagai saksi atas kasus dugaan suap DOKA 2018, yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf. Kadispora ini dianggap mengetahui informasi terkait kasus tersebut, dan keterangannya sangat dibutuhkan KPK.
Darmansah menjadi orang kelima yang dijadikan saksi oleh KPK atas kasus rasuah itu. Kuat dugaan, Darmansyah dijadikan saksi karena mengetahui masalah dana Rp500 juta yang disita dari tersangka. Dana itu disebut-sebut akan digunakan membiayai kegiatan atau membeli medali dan seragam atlet untuk kegiatan Aceh Internasional Marathon 2018.
Dalam struktur kepanitiaan Aceh Internasional Marathon 2018, Darmansah ditunjuk sebagai ketua panitia. Hal ini yang membuat Darmansyah dinilai KPK layak menjadi saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Sementara itu, dalam penggledahan di kantor Dispora Aceh, KPK membawa dua koper dan satu kardus dari dalam kantor tersebut. Pantauan Waspadaaceh.com, usai kantornya digeledah KPK, Darmansyah tampak keluar kantor bersamaan dengan Satgas KPK. Tapi Kadispora ini pulang menuju ke rumahnya. (dani randi)