Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaAcehUngkap 3 Kasus Besar, Dek Gam Apresiasi Kinerja Kapolda Aceh

Ungkap 3 Kasus Besar, Dek Gam Apresiasi Kinerja Kapolda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menggelar pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Senin (12/10) di Mapolda Aceh.

Dek Gam, sapaan Nazaruddin, dalam pertemuan itu mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajaran karena berhasil mengungkap tiga kasus besar. Kasus besar dimaskud yakni pengungkapan sabu 60 Kg, kasus pencabulan terhadap tiga anak di Banda Aceh, serta kasus pembunuhan anak di Aceh Timur.

Menurutnya kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Kapolda Aceh itu sangat menonjol di Aceh, salah satunya terkait dengan peredaran sabu yang sangat meresahkan. Sehingga kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat hukum di Aceh.

“Saya selaku Anggota Komisi III mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya,” kata Dek Gam.

Selain itu, Dek Gam yang merupakan satu-satunya wakil rakyat dari Aceh yang duduk di Komisi III, mengatakan, mengungkapkan kasus lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut, kata Dek Gam, sangat memilukan dan bisa merusak masa depan korban. Apalagi terjadi di Aceh yang dikenal dengan daerah Syariat Islam.

“Allhamdulilah Kapolda Aceh berhasil mengungkap dua kasus yang baru terjadi dalam bulan ini, yakni di Banda Aceh dan Aceh Timur,” ujarnya.

Namun, politisi PAN ini menyorot terkait hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan perkosaan dengan menggunakan Qanun Jinayah yakni cambuk.

Dia menilai hukuman cambuk terhadap pelaku pencabulan dan perkosaan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma. Pasalnya setelah dicambuk, pelaku akan bebas kembali di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk itu saya meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, agar ada efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.

Dia mengaku sudah mendiskusikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan Kapolda Aceh. Dia berharap Kapolda memerintahkan seluruh jajarannya di 23 kab/kota untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan.

“Saya selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan yang menggunakan cambuk. Nanti saya juga akan sampaikan permasalahan ini ke Kapolri dan Jaksa Agung,” ungkapnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER