Banda Aceh (Waspada Aceh) – Massa yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) melakukan aksi bakar ban di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, sebelum melakukan aksi bakar ban, massa sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan. Lantaran tidak diizinkan masuk ke dalam Gedung Kantor Gubernur Aceh.
Aksi saling dorong itu sempat dilerai, sehingga massa membakar ban sebagai bentuk protes terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, agar mencabut izin operasi PT BMU yang ada di Aceh Selatan.
“Bakar aja terus tanpa perasaan, seperti yang dilakukan oleh PT BMU kepada masyarakat Menggamat,” kata salah satu orator aksi, Aprizal.
Sebagaimana yang diketahui, massa ini datang untuk meminta Pj Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasi PT BMU. Karena selama beroperasinya tambang tersebut, tidak memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Bahkan, akhir-akhir ini timbul gejolak di masyarakat, bahwa keruhnya air sungai yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari diduga berasal dari areal pertambangan PT BMU.
Massa menuntut Pj Gubernur Aceh bertanggung jawab atas dampak pertambangan PT BMU. Salah satunya dengan mencabut izin operasi PT BMU. (*)