Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolisi Gagalkan Peredaran Enam Kilogram Sabu-sabu

Polisi Gagalkan Peredaran Enam Kilogram Sabu-sabu

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan berat mencapai enam kilogram dengan modus kiriman paket ikan asin.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kasatresarkoba AKP Novrizaldi di mapolres setempat, Kamis (31/8/2023), pengungkapan kasus tersebut dari program Jumat Curhat Jumat dengan warga.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial MY, 43, warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata AKBP Deden Heksaputera.

Pengungkapan kasus berawal dari kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jumat oleh Polres Aceh Utara dan jajaran. Dalam kegiatan tersebut ada informasi masyarakat tentang pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Lhokseumawe menuju Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.

Setelah mendapatkan informasi, pada Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi membuntuti angkutan umum itu yang diduga membawa paket kiriman berisi sabu-sabu dari Lhokseumawe ke Kota Medan.

Pada Kamis 17 Agustus 2023 pagi, petugas mengamankan tersangka MY saat pengambilan paket kiriman di loket angkutan umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

“Bersama kotak gabus styrofoam warna putih yang telah diletakkan ke dalam becaknya,” sebut Kapolres.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan, kata Kapolres, di dalam kotak gabus styrofoam ditemukan ikan asin yang di bagian bawah ada enam bungkus plastik teh Cina berisi sabu-sabu. Tersangka dan barang Bukti, langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan MY barang haram itu, merupakan kiriman dari pria berinisial A yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER