Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh terlibat saling dorong dengan petugas keamanan saat menggelar aksi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Jumat sore (21/3/2025).
Massa datang ke DPRA untuk menolak Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2023). Mereka menilai undang-undang tersebut bermasalah sehingga tidak layak disahkan.
Namun menurut massa, dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, tidak ada satu anggota DPR RI pun yang menolak Revisi Undang-Undang TNI tersebut.
“Demokrasi kita sedang dicederai, mereka tidak tahu apa yang mereka sahkan atau sepakati telah melukai hati rakyat Indonesia. Karena itu kami datang menolak RUU TNI yang baru disahkan kemarin,” kata Presma UIN Ar-raniry Banda Aceh, Teuku Raja Habibi, dalam orasinya.
Begitu juga Jubir Aliansi Rakyat Menggugat, Ressi, menegaskan penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang disahkan sehari yang lalu. Dia menilai DPR RI mengesahkan Revisi UU TNI tersebut tanpa adanya partisipatif publik, tanpa adanya pelibatan-pelibatan pihak-pihak yang berada di tingkat bawah.
Sehingga mereka mengkhawatirkan Undang-Undang TNI ini akan mengembalikan supremasi militer yang menjadi ketakutan pada era yang dulu.
Karena itu, dia meminta pernyataan sikap dari Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menolak dengan tegas RUU TNI. Hal ini juga menandakan bahwasannya masyarakat Aceh masih punya pengalaman ataupun trauma yang belum selesai terhadap instansi tersebut.
“Kami menyerukan bahwasannya rakyat Aceh tetap dengan tegas menolak undang-undang TNI yang berkemungkinan dan berpeluang besar untuk mengembalikan supremasi militer di ranah-ranah publik,” tegasnya.
Agar aksi berakhir, massa meminta agar pimpinan DPRA menemui massa yang sudah membawa beberapa tuntutan. Namun Pimpinan DPRA maupun anggota DPRA tidak ada yang menjumpai massa.
Kecewa dengan hal itu, massa memaksa masuk ke Gedung Utama DPRA namun dihalau oleh aparat. Hingga akhirnya mereka membakar ban di halaman Gedung DPRA.
Sebagaimana yang diketahui, ada tiga pasal yang disoroti dari Revisi UU TNI yang sudah disahkan menjadi UU, pertama Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. (*)