Calang (Waspada Aceh) – Sejumlah mahasiswa, Ormawa, LSM dan OKP yang tergabung dalam Gerakan Aceh Jaya Serukan Keadilan (GASKAN) mengelar unjuk rasa di gedung DPRK Aceh Jaya, Kamis (15/10/2020). Mereka menutut penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Forum Besar (FORBES) DPR dan DPR RI asal Aceh untuk menyurati Presiden RI agar mengelurkan peraturan pemerintah penganti undang–undang (Perppu).
Selain itu, GASKAN juga menolak tindakan represif yang dilakukan aparat kepada massa unjuk rasa UU Cipta Kerja Omnibus Law di seluruh tanah air. Mereka meminta peserta aksi yang ditahan untuk dibebaskan tanpa syarat, serta meminta DPRK membuat video dokumenter terkait penolakan Omnibus Law bersama dengan seluruh peserta aksi.
Koordinator aksi, Candra Gunawan, dalam orasinya menyampaikan, selama UU Ombibus Law belum dicabut maka spanduk maklumat penolakan UU Cipta Kerja yang pasang di depan kantor DPRK Aceh Jaya tidak akan dilepaskan
”Selama UU Cipta Kerja belum dicabut, spanduk tidak boleh dilepas di depan kantor DPRK Aceh Jaya,” teriaknya.
Selanjutnya, massa dari GASKAN menuntut transparansi penggunaan anggaran COVID-19 di Aceh Jaya yang selama ini masih simpang siur penjelasannya. Misalnya terkait indikasi kasus BOK (Bantuan Dana Operasional Kesehatan) di beberapa Puskesmas di Aceh Jaya.
Termasuk menuntut penghapus peraturan bupati tentang penertiban hewan ternak dan diganti dengan pengadaan Posko di setiap kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Candra mengancam apabila tuntutan dalam aksi tersebut tidak terealisasi selama 1 x 24 jam, massa akan mengelar unjuk rasa kembali dengan jumlah yang lebih banyak.
”Apabila tuntutan tidak terealisasikan 1x 24 jam, maka kami menyegel kantor DPRK Aceh Jaya dan tidak diperkenan beraktitifas apapun selama kantor disegel,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D menyampaikan, bahwa seluruh tuntutan mahasiswa akan segera direalisasikan, termasuk menyurati presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang–undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law.
”Berdasarkan desakan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya melalui aksi GASKAN, kami DPRK Aceh Jaya menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan mendesak Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang–undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law,” ungkap Muslem D.
Muslem mengungkapkan, jika presiden tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka DPRK Aceh Jaya akan menyuarakan front lintas sektoral untuk melakukan perlawanan hingga UU tersebut dicabut. (Zammil)