Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaTiga Fraksi Desak Jaksa Usut Dugaan "Tilep" Dana Pengadaan Tanah...

Tiga Fraksi Desak Jaksa Usut Dugaan “Tilep” Dana Pengadaan Tanah Sarana Olahraga Pidie

SIGLI (Waspada Aceh)- Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie. Senin (30/7), mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, mengusut sampai tuntas, serta menyeret otak pelaku dugaan penyelewengan dana pengadaan Lapangan Bola Kaki dan Treck Atletik di Gampong Pante Garot Kecamatan Indrajaya ke “Meja Hijau”.

Ketiga Fraksi yaitu, F-Partai Aceh (F-PA), F-Nasdem dan F-Partai Gabungan. Desakan itu mengemuka pada Rapat Paripurna masa persidangan empat, terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati Pidie, Tahun Anggaran (TA) 2018 di pimpin Ketua DPRK Pidie Muhammad AR. SPdi, turut didampingi Wakil Ketua I Jamaluddin, SP dan Wakil Ketua II Usman Yusuf.

Sejumlah catatan disampaikan oleh ketiga fraksi, itu untuk eksekutif. Salah satunya, tentang dugaan terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan proses pengadaan pembebasan tanah untuk sarana lapangan Bola Kaki dan Track Atletik di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya.

F. Partai Aceh yang dibacakan Jailani H.M.Yacob (Ketua F-PA), mengungkapkan pemilihan lokasi kegiatan pengadaan tanah untuk lapangan Bola Kaki dan Track Atletik di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya tidak sesuai dengan qanun RT RW.

Dimana, pada Pasal 19 ayat 7 huruf e Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) tahun 2014-2034, berbunyi sistem jaringan prasarana wilayah lainnya prasana ruang terbuka, taman, dan lapangan olahraga atau rekreasi terdiri atas, tingkat kabupaten berada di kawasan perkotaan Kota Sigli.

Tingkat kecamatan di kawasan perkotaan Beureunuen dan perkotaan Kota Bakti. Kemudian tingkat kecamatan di kawasan perkotaan kecamatan dan tingkat lingkungan disebar ke kawasan perkotaan dan perdesaan. Padahal Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menekankan pentinya kesesuaian lokasi dengan RTRW” jelas Jailani atau akrab disapa Atok.

F-PA juga mengungkapkan kegiatan pengadaan tanah untuk sarana olah raga tersebut yang total anggarannya mencapai Rp 2,3 miliyar, itu tidak dibahas oleh Tim Banggar DPRK Pidie dan Tim TAPK setempat dalam sidang APBK-P 2017.

Dengan begitu, F-PA menilai pengadaan tanah tersebut telah menyalahi aturan, sejak awal karena diputuskan dan direncanakan secara sepihak. Merujuk pada keterangan pihak yang berhak mendapat ganti rugi setelah melepaskan hak atas tanah mereka untuk pengadaan tanah lapangan bola dan track atletik itu seluas 10.780 m.

Ternyata ada sekira tujuh warga yang melepaskan hak atas tanah mereka dengan total anggaran yang dikucurkan atau terserap senilai Rp 2,3 miliyar. Namun, harga per meter yang dibayarkan pada para pemilik tanah itu bukanlah senilai Rp 230 rubu/meter, melainkan senilai Rp 80.000/meter. Dan itupun dibayar dengan cara per Persil luas tanah/pernaleh (dalam bahasa Aceh-red).

Dalam kesempatan itu F-Partai Aceh, kembali mengungkapkan bahwa kejanggalan demi kejanggalan dalam pengadaan tanah untuk sarana olah raga itu pun terus terjadi. Kejanggalan lain yang dimaksutkan adalah bahwa pengadaan tanah itu didasarkan atas usulan proposal masyarakat, seharusnya tidak perlu proposal dari masyarakat karena pengadaan tanah itu untuk keperluan kabupaten.

*F-PA Tidak Terima*

Menyusul kasus tersebut telah ditangani aparat penegak hukum. Maka F-PA DPRK Pidie meminta Kejaksaan Negeri, Pidie mengusut kasus tersebut sampai keakar-akarnya, mengungkap aktor perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan kegiatan.

“Dalam hal ini, khusus pengadaan tanah untuk lapangan bola kaki dan track atletik Kabupaten Pidie dengan anggaran senilai Rp 2.390.504.000. Kami dari F-PA tidak dapat menerima” tegas Ketua F-PA DPRK Pidie Tgk Jailani.

Senada disampaikan F-Gabungan dibacakan, Fadli A Hamid, SE. Dalam pendapat akhirnya, F-Gabungan DPRK Pidie mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap pengadaan tanah untuk sarana olah raga di Kabupaten Pidie, tersebut.

Mestinya penyediaan tempat atau lokasi tidak jauh dari pusat ibu kota kabupaten. Karena tujuan pembangunan sarana lapangan bola kaki dan track atletik, itu sekaligus untuk persiapan iven-iven besar, bilamana nantinya Kabupaten Pidie menjadi tuan rumah sekelas Porda dan sebagainya, dengan harapan lokasi itu layak dan nyaman.

Mestinya lokasi yang tepat untuk sarana olah raga itu dipilih seperti di kawasan Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, dan Simpang Tiga.

“ Kami dari F Gabungan menyarankan kepada Pemkab Pidie. Tanah untuk lapangan bola kaki dan Treck Atletik yang sudah terlanjur dibeli, itu berlokasi di Gampong Pante Garot tidak dilanjutkan pembangunnya dan dicari lokasi yang lebih tepat. Apalagi saat ini dilokasi itu kan belum ada pembangunan apapun” katanya.

Begitupun kepada aparat hukum F-Gabungan berharap dapat terus bekerja menindak lanjuti dugaan penyelewengan anggaran dalam pembelian tanah untuk lapangan bola kaki dan treck atletik tersebut sampai tuntas.

Fraksi Partai Nasdem dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Tgk. H Abdullah Ali, S.Ag, M.Pd meminta aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pidie dapat lebih transparan dalam proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah lapangan bola kaki dan treck atletik di Gampong Pante Garot.

Terlebih persoalan itu saat ini sudah menjadi pembicaraan hangat oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Pidie. “ Kami dari F-Nasdem, sangat berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pidie agar proses penyeledikan atau penyidikan dapat dilakukan secara transparan. Ini penting supaya kasus pengadaan tanah lapangan tersebut bisa diungkapkan secara konfrehensif dan tutas, agar semua isu yang berkembang dikalangan masyarakat bisa terjawab” tandasnya.

Sebagai mana diberitakan Harian Waspada beberapa waktu lalu, bahwa kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan tanah untuk lapangan bola Kaki dan Track Atletik, itu saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri, Pidie.

Penyidik Kejaksaan Negeri, Pidie mengungkapkan sejumlah saksi berjumlah sekira lebih dari 40 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini belum ada satu orang pun saksi yang ditetapkan sebagai tersangka. “ Tersangka akan kami tetapkan setelah turun hasil audit dari BPKP Aceh” kata Kajari Pidie H Effendi, Sh.MH (M Riza)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER