Banda Aceh (Waspada Aceh) – Salah seorang pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Wilayah Aceh, Syahril Ramadhan, melakukan aksi tunggal protes di depan kantor PLN Aceh di Banda Aceh, Senin (21/2/2022).
Syahril menyampaikan aspirasinya sebagai pelanggan PLN yang telah terkena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Syahril menilai, pembongkaran meteran listrik tersebut sudah melawan hukum pada persil usaha (Hatchery) miliknya yang berada di Desa Durong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
Dia menyampaikan, pembokaran tersebut sudah berjalan 3 tahun, sehingga telah menyebabkan dia mengalami kerugian besar karena usahanya tidak dapat beroperasi lagi sampai saat ini. Pihak PLN sudah menuduhnya mengkopel kabel fasa, padahal hal itu menurutnya bertolak belakang dengan fakta.
“Persil saya sejak saya bangun tahun 2016 sampai dilakukan tindakan P2TL, belum pernah saya operasikan dengan kapasitas maksimal. Hanya saya gunakan tenaga listrik sebagi penerang untuk pengamanan peralatan produksi saya,” ucapnya.
Namun pada 4 Februari 2019, PLN melakukan tindakan sepihak dengan membongkar tanpa melibatkannya sebagai pelanggan dan juga perangkat desa sebagai saksi. Padahal tahun 2019-2021 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melakukan pengadaan benih udang hampir mencapai 300-400 juta ekor pertahun, yang menurutnya dia berpotensi mendapatkan kesempatan itu.
Oleh karena itu, aksi ini dia lakukan juga berkaitan dengan ditolaknya gugatannya di PN Banda Aceh. Menurutnya PLN wilayah Aceh tidak mampu membuktikan tuduhan kepadanya serta tidak mampu membuktikan melakukan tindakan P2TL pada persil usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga atas perkara yang saya ajukan ke PN Banda Aceh, dalam putusannya saya merasakan belum mendapatkan keadilan sedikitpun. Putusan hukum bagi saya sangat bersifat subjektif bukan objektif berkeadilan berdasarkan pembuktian dalam persidangan,” sebutnya.
Sementara itu, Manager Komunikasi PLN Aceh, Ridwan Syahputra, menyampaikan terkait P2TL, PLN selalu secara rutin melakukan penertiban penyambungan tenaga listrik.

Sebelumnya, tutur Ridwan, tim PLN didampingi oleh aparat kepolisian sudah mendatangi persil tersebut dan saat itu menemukan terjadi penyimpangan penggunaan tenaga listrik. Lalu tim melakukan penertiban dan juga dilakukan susulan SOP yang berlaku, ujarnya.
“Setelah itu, tentunya petugas PLN menyampaikan berita acara tersebut karena pada saat itu yang punya persil tidak ada di tempat. PLN menggantungkan berita acara di meteran dengan artian, saat pemilik persil itu mendatangi lokasi dia mengetahui bahwa listriknya sudah di P2TL,” tegasnya.
Kemudian tahap selanjutnya, tim kembali melakukan pengecekan ulang ke lokasi dan menemukan terjadinya penyambungan yang melanggar ketentuan dan tim kembali menertibkan.
“Hingga ketiga kalinya tim melakukan pengecekan ke persil itu, di sana juga ditemukan penyambungan tidak sesuai aturan. Kemudian dilakukan negosiasi dan sebagainya termasuk mediasi hingga pada akhirnya pihak persil memilih jalur hukum dengan melapor ke PN,” tutupnya. (Kia Rukiah)