Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehTersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan Penerimaan CPNS K2 di Lhokseumawe ke...

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan Penerimaan CPNS K2 di Lhokseumawe ke Jaksa

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka berinisial AF, 54, dan barang bukti (tahap II) atas kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (22/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, tersangka merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemerintah Kota Lhokseumawe, yang melakukan penipuan terhadap sejumlah korban mencapai Rp2,5 miliar. Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti.

“Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya buku tabungan Simpeda Bank Aceh, BSI, selip setoran bank, surat perjanjian penyerahan dana, dan daftar nama – nama usulan CPNS,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan resmi dari sejumlah korban. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi. Total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar.

Penyidik Polres Lhokseumawe telah menerima 23 laporan polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen dan Aceh Timur.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 hingga 2021. Bersangkutan mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER